Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS Tahun 2025
THR : THR Tahun 2025 --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Jadwal pencairan dan besaran THR PNS Tahun 2025, untuk masa kerja di atas 20 tahun.
Untuk diketahui, THR merupakan Tunjangan Hari Raya atau bonus yang diberikan setiap setahun sekali oleh perusahaan kepada karyawan termasuk juga Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Selanjutnya, kapan pencairan THR PNS Tahun 2025?
Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai THR dan gaji ke 13 pencairan paling cepat yakni 10 hari sebelum tanggal hari raya. Dengan itupula artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun 2025 jatuh pada 30 Maret 2025, maka kemungkinan pencairan THR pada tanggal 20 Maret 2025.
Selanjutnya, besaran THR PNS dihitung menurut jumlah gaji pokok beserta segala tunjangan yang diterimanya. Adapun tunjangan PNS meliputi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional/struktural, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan melekat adalah tunjangan suami/istri di mana besarannya mencapai 5 persen dari gaji pokok. Lalu ditambahkan juga dengan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tidak hanya itu saja, PNS juga memperoleh tunjangan makan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019.
Berikut besaran THR 2025 :
1. THR PNS bagi Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN di lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat yakni: