Audiensi di Polres Lebong, Forleb Minta Aktivitas Angkutan Batu Bara PTJR Dihentikan
AUDIENSI : Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di Polres Lebong terkait dengan aktivitas angkutan batu bara milik PTJR.--EKO/RK
Radarkoran.com - Forum Lebong Bersatu (Forleb) melakukan kegiatan audiensi di Mapolres Lebong, Kamis 23 Januari 2025. Audiensi dilakukan berkaitan dengan aktivitas truk angkutan batu bara milik PT. Jambi Resources (PTJR) yang dinilai belum mengantongi izin.
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait seperti Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub, Badan Kesbangpol serta sejumlah warga Kecamatan Pinang Belapis.
Dalam kesempatan itu Forleb juga menyampaikan tuntutan mereka terkait dengan aktivitas angkutan batu bara PT. Jambi Resources. Salah satunya meminta agar tidak ada aktivitas angkutan batu bara sebelum PT. Jambi Resources mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong. Khususnya terkait dengan penggunaan jalan milik Kabupaten Lebong.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan kami. Kesimpulannya PTJR untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara milik mereka sebelum mendapat rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait penggunaan jalan kabupaten, " sampai Juru Bicara Forleb, Masyuri kepada wartawan usai audiensi.
Pihaknya juga menuntut agar Pemkab Lebong dan Polres Lebong untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan aktivitas angkutan batu bara PTJR. Selagi PTJR belum mendapatkan rekomendasi dan izin penggunaan jalan kabupaten.
BACA JUGA:Siapkan Rp 117 Juta untuk Reward Paskibra Lebong Tahun 2024
"Jika besok masih ada holing batu bara lagi dan tidak ada action dari Pemkab Lebong maupun kepolisian, maka artinya kita bersama-sama melakukan dugaan tindakan melawan hukum secara bersama-sama, karena pembiaran, " lanjutnya.
Menurutnya, PTJR sejauh ini sudah melakukan tindakan premanisme karena berani secara terang-terangan melakukan aktivitas angkutan batu bara. Sementara di sisi lain, rekomendasi terkait penggunaan jalan kabupaten belum mereka miliki.
"Ke depan masih tidak ada gerakan-gerakan, maka dalam hal ini kita sama-sama melegalkan tindakan melawan hukum yang dilakukan PTJR, " singkatnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos usai audiensi mengatakan kepada wartawan, jika dalam kegiatan audiensi yang dilakukan, Forleb sudah menyampaikan keluhan mereka. Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Forleb dalam forum tersebut. Terkait dengan tindaklanjutnya, Kasat mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Dari Forleb sudah menyampaikan keluhannya. Da empat poin tadi. Juga sudah dijawab oleh Pemda. Tapi untuk tindaklanjutnya kita masih menunggu dari pimpinan, " singkatnya.