Soal Laporan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Mahal, Arsyad: Apa Saja Peruntukannya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng), Arsyad.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Soal laporan warga 2 desa di Kecamatan Pematang Tiga Kecamatan Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, mendapatkan tanggapan langsung dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bengkulu Tengah, Arsyad.
Arsyad menuturkan, sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan (SK) 3 menteri dinyatakan bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSLdi Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 200 ribu.
Karena itu, apabila biaya yang dipatok dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL, maka hal tersebut patut untuk dipertanyakan. Lantaran biaya tersebut diduga sudah menyalahi aturan yang ada.
"Kalau biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dipatok sebesar Rp 200 ribu, itu memang sudah sesuai SK 3 menteri. Namun kalau lebih dari itu, ya saya ingatkan jangan coba-coba (Menambah biaya, red). Kalau bertambah, itu kebijakan yang salah, itu memberatkan masyarakat. Itu salah," tegas Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad memaparkan, perangkat desa yang meminta biaya lebih dari Rp 200 ribu harus menjelaskan apa saja kegunaan biaya tersebut. Ini harus dilakukan, supaya masyarakat tidak salah pengertian yang berujung pada informasi yang salah.
BACA JUGA: Hmm!! Gegara Ini, Banyak Perusahaan di Bengkulu Tengah Tidak Menyalurkan CSR
"Kalau tidak ada penjelasan mengenai kenapa biayanya lebih dari Rp 200 ribu sesuai SKB 3 menteri, maka terindikasi adanya pungutan liar atau Pungli.
Apalagi tidak ada dasar sama sekali untuk menaikkan biayanya. Karena itu harus dijelaskan ada biaya lain kepada masyarakat, kalau memang ada. Misal,
biaya bertambah karena untuk uang kas desa, atau untuk biaya lainnya, supaya masyarakat paham," papar Arsyad.
Untuk diketahui, sebelumnya ada salah seorang warga yang mempertanyakan besaran biaya sertifikat yang diminta oleh pemerintah desa senilai Rp 300 ribu. Itu diberikan saat warga bersangkutan belum mengambil sertifikat.
"Ya dalam hal ini kami cuma mempertanyakan, apakah program ini gratis atau tidak. Saya sendiri ada 2 sertifikat. Satu sertifikat sudah dibayar Rp 300 ribu. Kemudian saya diminta lagi Rp 300 ribu untuk sertifikat lain. Sekali lagi saya tegaskan, saya cuma ingin tahu saja, biaya itu untuk apa? Jangan ada kesalahpahaman nantinya," demikian warga yang minta namanya untuk tidak disebutkan.