Jadwal Paripurna Pemberhentian Bupati Kepahiang, Ini Kata Ketua DPRD Kepahiang Igor
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/5e3af1921302e25fa219af47a743cd6a.jpg)
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024, diwacanakan akan berlangsung pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini sendiri dikhususkan bagi daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Kabupaten Kepahiang. Dengan adanya usulan tersebut, artinya jadwal pelantikan akan maju 4 hari lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni, 10 Februari 2025.
Usulan ini sendiri masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres), jika nantinya Perpres sudah diterbitkan. Maka dipastikan jadwal pelantikan 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak bersengketa, akan langsung dilakukan. Menyesuaikan dengan jadwal pelantikan itu, artinya jabatan bupati dan wakil bupati periode sebelumnya juga secara otomatis akan segera berakhir.
Disinggung terkait kapan dilaksanakannya jadwal pemberhentian bupati dan wakil bupati Kepahiang periode 2019-2024, Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc menuturkan bahwa hal ini belum bisa dipastikan, sebab masih harus menunggu instruksi pusat.
"Kita harus tahu dulu kapan jadwal pelantikannya, jika memang sudah ditetapkan 6 Februari 2025, maka kita akan laksanakan paripurna pemberhentian sebelum itu, kita tunggu dulu instruksi pusat," ujar Igor.
Menurut Igor, untuk melaksanakan paripurna pemberhentian itu sendiri, tidak lah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi sampai dengan saat ini, belum ada keputusan resmi dari pusat kapan jadwal pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih tersebut.
BACA JUGA:Sudah Terbengkalai, Mesin dan Kendaraan Roda 3 TPS3R di Kepahiang Tak Diketahui Keberadaannya
"Kalau nanti sudah ada Perpresnya, maka bisa kita tetapkan jadwalnya. Kita tidak bisa langsung melaksanakan paripurna, harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sebelum bupati dan wakil bupati terpilih ini resmi dilantik, maka tugas negara tetap akan diemban oleh bupati dan wakil bupati periode sebelumnya," sambungnya.
Sementara itu untuk proses paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati periode sebelumnya, akan dilakukan terlebih dahulu sebelum momen pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 mendatang. Berdasarkan hasil rapat komisi II dengan sejumlah pihak terkait, bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024 ini, akan dilantik langsung oleh Presiden RI di Jakarta.
"Intinya paripurna pemberhentian akan kita lakukan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, kalau usulan pelantikan 6 Februari itu diterima dan diterbitkan Perpresnya, maka kita akan lakukan paripurna pemberhentian sebelum tanggal itu," jelas Igor.