Disdikbud Benteng Tentukan Tempat Tugas PPPK Guru
KOODINASI : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si menerangkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan BKPSDM Bengkulu Tengah tekait penempatan PPPK guru. --Candra/RK
Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera susun penempatan para guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I.
Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengungkapkan, total PPPK untuk formasi tenaga guru yang dinyatakan lulus 276 orang. Dari jumlah tersebut, belum ada yang ditetapkan bertugas di sekolah mana. Dia menerangkan, untuk menetapkan di mana masing-masing PPPK guru bertugas,
Disdikbud Benteng akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng terlebih dahulu, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
"Untuk penetapan PPPK, memang tugas BKPSDM. Namun khusus penetapan PPPK guru, kami (Dinas Dikbud, red) bersama BKPSDM berkoordinasi terkait penyusunan penempatannya," terang Tomi.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penetapan tugas para PPPK guru, Disdikbud akan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya di sekolah mana selama ini guru bersangkutan bertugas sebagai honorer. Kemudian melihat domisili masing-masing guru, termasuk kebutuhan setiap sekolah.
BACA JUGA: Dinkes Benteng Ingatkan Ancaman Serangan DBD
"Memang ada beberapa pertimbangan dalam hal penempatan PPPK guru. Selain yang saya paparkan tadi, kami juga akan melihat jam mengajar para guru. Apalagi guru-guru yang sudah sertifikasi, itu akan menjadi perhatian khusus. Lantaran guru yang selama ini sudah menerima sertifikasi, jam mengajarnya harus mencukupi, sebab hal tersebut syarat utama agar bisa menerima sertifikasi," jelasnya.
Dalam rangka menentukan penetapan tugas para PPPK guru ini, Disdikbud Benteng berkomitmen tidak akan menyulitkan para guru. "Ya karena itulah kami
menggunakan beragam pertimbangan. Misalnya saja kalau guru sertifikasi, apabila jam mengajar guru tersebut berkurang, maka guru yang bersangkutan tak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi. Oleh sebab dalam menentukan penugasan PPPK guru harus secara matang dan tepat," ucapnya.
Tomi juga mengingatkan kepada setiap guru yang dinyatakan lulus PPPK untuk segera melakukan pemberkasan apabila belum menyelesaikan pemberkasan. Jangan sampai hingga waktu yang sudah ditetapkan, masih ada guru yang belum melakukan pemberkasan dan menyerahkan berkas ke BKPSDM.
"Kalau hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata masih ada yang belum menyerahkan berkas, maka akan dianggap mengundurkan diri," sambung Tomi.
Untuk diketahui, kuota PPPK guru dipastikan akan bertambah pada penerimaan PPPK 2024 tahap II. Sebab kuota PPPK tenaga guru 463 formasi. Saat ini kuota tenaga guru yang terisi baru 276, masih ada 187 formasi lagi yang belum terisi. Nah, 187 inilah nantinya yang akan diisi saat seleksi PPPK tahap II.