Pemberkasan PPPK Tuntas, Kepala BKPSDM Benteng: Lanjut Usulan Nomor Induk

USULKAN : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, pihak lanjut ke tahap selanjutnya yakni mengusulkan nomor induk PPPK tahap I. --Candra/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memaparkan, proses verifikasi berkas 1.125 PPPK 2024 tahap I masih berlangsung. Setelah sebelumnya, pemberkasan seluruh honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I tuntas dilakukan.
"Pada tahapan ini (Verifikasi, red) tidak akan memakan waktu lama. Lantaran verifikasi berkas sudah mulai dilakukan terhadap setiap berkas masuk. Ya,
saat ini verifikasi berkas sudah hampir selesai. Kalau ditemukan ada berkas yang kurang ataupun salah, langsung kami informasikan pada bersangkutan," sampainya.
Kadis yang akrab disapa Lipi ini menyampaikan, dengan sudah dilakukan pemberkasan, pihaknya segera mengajukan usulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan berdasarkan jadwal yang ada, pengajuan Nomor Induk mulai dilakukan sejak 1 Februari hingga 28 Februari nanti.
"Kalau pengajuan telah dilakukan, maka kami tinggal menunggu nomor induk PPPK diterbitkan oleh BKN. Setelah nomor induk PPPK diterbitkan semuanya barulah kita membuat SK dan melaksanakan pelantikan untuk menyerahkan SK tersebut," terangnya.
Dia menambahkan, dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK Bengkulu Tengah 2024 tahap I, di antaranya tenaga teknis sebanyak 744 orang, tenaga kesehatan 105 orang, dan tenaga guru 276 orang.
BACA JUGA:Kabar Baik! RSUD Bengkulu Tengah Segera Tambah Layanan KSJU
Di sisi lain, Lipi juga menuturkan, sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Karena itu peserta yang tak lulus akan tetap melakukan pemberkasan sama seperti PPPK yang dinyatakan lulus.
"Mereka yang tidak lulus, juga akan dilantik dan akan menerima nomor induk PPPK. Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu hanya besaran gaji saja. Kalau soal waktu bekerja, sama saja tidak ada yang berbeda," demikian Lipi.