Seluruh Kepala OPD Pemprov Bengkulu Bakal Dipanggil Tim Evaluasi, Ini Alasannya
Rapat tim evaluasi tenaga non ASN Pemprov Bengkulu pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dipanggil oleh tim evaluasi tenaga non ASN pada Senin, 3 Februari 2025.
Pemanggilan ini merupakan salah satu keputusan hasil rapat Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat, 31 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, pemanggilan seluruh kepala OPD beserta Kepala Sub (Kasub) Bagian Kepegawaian guna mendapatkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.
"Tim evaluasi non ASN pemerintah Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum utuh data validasi dari OPD terkait secara lengkap dan kita meminta Senin (3 Februari 2025) saya minta semua kepala OPD beserta Kasub kepegawaian di masing-masing OPD untuk hadir dalam rapat bersama kami di pemerintahan untuk validasi data yang dimiliki di masing-masing OPD," ungkap Haryadi.
Setelah data non ASN yang valid diperoleh dari setiap OPD, nantinya tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan.
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu Dikeluhkan Warga Enggano
"Kita berharap proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari," imbuh Hariyadi.
Upaya yang dilakukan Pemprov Bengkulu ini sebagai salah satu tindak lanjut atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN.
Lebih jauh, terkait penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah evaluasi, Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Keputusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, kita akan tetap mengikuti regulasi dan mekanisme yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Apakah itu dalam bentuk Keppres atau keputusan kementerian," sampai Haryadi.
Sebelumnya, sesuai dengan regulasi terbaru, bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, serta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kita tidak keluar dari koridor itu," ujar Haryadi.