1.193 Surat Suara DPR RI di Lebong Dalam Kondisi Rusak

Senin 8 Januari 2024 KPU Lebong masih terus menuntaskan proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024--

LEBONG RK - Minggu 7 Januari 2024 KPU Lebong menuntaskan proses lipat dan sortir terhadap surat suara DPR RI. Dari 83.486 surat suara DPR RI yang dilakukan sortir dan lipat, KPU Lebong menemukan 1.193 surat suara yang rusak. Mulai dari surat suara yang robek, mengkerut hingga ada noda tinta.

Hingga kemarin, Senin 8 Januari 2024, proses sortir dan lipat surat suara yang dilakukan oleh KPU Lebong terus berlanjut untuk 2 jenis surat suara Pemilu 2024 lainnya. Yaitu surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Lebong.

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan jika surat suara DPR RI sudah selesai dilakukan sortir dan lipat. Dari 83.486 surat suara DPR RI yang disortir dan dilipat ditemukan 82.511 surat suara dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan dan 1.193 surat suara dalam kondisi rusak.

"Selain itu diketahui juga ada kelebihan kirim sebanyak 218 surat suara. Sehingga permintaan kekurangan yang diusulkan yaitu sebanyak 976 surat suara untuk DPR RI, " kata Yoki.

Sebanyak 1.193 surat suara DPR RI yang dinyatakan rusak dipastikan sudah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Seperti surat suara yang mengkerut, sobek hingga ada surat suara yang memiliki noda tinta. Surat suara yang rusak itu tidak akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:4 Januari, KPU Lebong Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

"Hasil sortir dan lipat suara DPR RI yang tuntas dilakukan sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Termasuk terkait pemenuhan kebutuhan surat suara yang rusak, " tambah Yoki.

Dengan selesainya proses sortir dan lipat surat suara DPR RI yang dilakukan, artinya tingga 2 jenis surat suara Pemilu 2024 lagi yang saat ini masih terus diupayakan dituntaskan oleh KPU Lebong. Yaitu sortir dan lipat surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan surat suara DPRD Kabupaten Lebong.

"Saat ini kita masih berupaya untuk menuntaskan sortir dan lipat suarat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Lebong. Kita targetkan paling lambat 11 Januari 2024 seluruhnya tuntas, " demikian Yoki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan