Pupuk Jenis Organik Resmi Disubsidi, Ini Jenisnya!

Pupuk organik--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) pupuk jenis organik resmi mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Keputusan ini secara resmi di undangkan melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola yang diundangkan akhir Januari 2025 lalu.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik sebagai bagian dari pupuk yang mendapat subsidi pemerintah.
"Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA," bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut.
Dibandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, daftar pupuk bersubsidi kini meluas.
BACA JUGA: Menhan Sebut Banyak Pengusaha Langgar Kawasan Hutan !
Dalam Perpres 15/2011, jenis pupuk bersubsidi hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa adanya pupuk organik. Sementara itu, Perpres 6/2025 menambahkan pupuk organik ke dalam daftar tersebut.
Dengan kebijakan ini, petani dan pembudi daya ikan yang berhak menerima subsidi kini bisa mengakses pupuk organik dengan harga lebih terjangkau.
Meski demikian, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Perubahan lain dalam aturan termasuk mekanisme pengawasan dan koordinasi dalam penetapan jenis pupuk bersubsidi.