Honorer Ngeluh Tidak Digaji, Pj Sekkab Benteng: Dasar untuk Membayarnya Apa?

HONORER : Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, MH menegaskan, saat ini tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. --Candra/RK

Radarkoran.com - Honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini mengeluh. Apa pasal? Mereka mengeluhkan tidak digaji sejak Januari 2025.    

Menanggapi keluhan tenaga honorer pada salah satu OPD tersebut, Pj. Sekkab Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH bertanya balik. Pertanyaan dia, siapa yang mengangkat honorer tersebut dan apa dasar untuk membayar gaji honorer bersangkutan. 

Karena menurut Pj Sekkab Hendri Donal, berdasarkan aturan terbaru, pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut atau menerima tenaga honorer baru dalam rangka penataan Non-ASN. Sedangkan pemerintah daerah dalam hal mengeluarkan gaji harus ada dasar hukumnya berupa SK.  

"Dasar untuk membayarnya (Gaji, red) apa? Itu harus ada SK. Nah sekarang tidak ada lagi yang berani mengeluarkan SK tersebut, sebab memang sudah ada aturannya," tegas Pj Sekkab Hendri Donal. 

Lebih lanjut Pj Sekkab Hendri Donal yang juga menjabat sebagai Kadis PMD Bengkulu Tengah ini mempertanyakan status honorer yang masih bekerja di salah satu OPD tersebut. Apakah penerimaan baru atau sudah mengikuti seleksi PPPK, dan dinyatakan lulus. Kalau sudah lulus, maka mereka hanya tinggal menunggu NIP ke luar dari pusat dan akan menerima gaji dengan status sebagai ASN. 

BACA JUGA:Dukung Program Bupati, Beberapa Kadis Siap Pindah dan Tinggal di Bengkulu Tengah

"Sedangkan kalau ada honorer yang akan ikut seleksi tahap dua, kita sarankan untuk mempersiapkan diri supaya lulus tes. Namun kalau sudah lulus tahap satu, hanya tinggal nunggu NIP dari BKN, jadi harus sedikit lebih bersabar lagi. Kalaupun ingin tetap masuk kerja, ya statusnya pengabdian saja, ya tidak masuk juga tidak masalah," ucap Pj Sekkab Hendri Donal.

Sebelumnya Pj Sekkab Hendri Donal juga sudah menyampaikan bahwa Pemkab Benteng belum bisa memastikan seperti apa mekanisme penerapan pekerja dari outsourcing. Dia menerangkan, wacana penerapan outsourcing di daerah ini masih tahap pembahasan. 

Karena mekanisme outsourcing dan regulasi terkait penerapan harus punya persiapan yang cukup. Sehingga pada saatnya nanti diterapkan, tidak terdapat kendala dan tidak ada aturan yang dilanggar. Namun besar kemungkinan penerapan outsourcing dilaksanakan setelah Bupati/Wakil Bupati definitif dilantik, sehingga arahan kebijakan bisa lebih jelas. 

Selanjutnya, beberapa instansi misalnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Rafflesia yang termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kebijakan sendiri soal pengangkatan tenaga honorer atau karyawan. 

Pada sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga masih mengkaji mengenai sistem yang akan dilakukan, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Apakah setiap OPD melakukan kontrak kerja sama dengan pihak outsourcing atau satu pintu saja untuk kontrak dengan pihak ketiga tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan