Program Ketahanan Pangan, Ini Pesan Camat Tubei

Camat Tubei Kabupaten Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si--EKO/RK
Radarkoran.com - Camat Tubei Kabupaten Lebong Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengingatkan 7 desa yang ada diwilayahnya untuk mematuhi setiap aturan dalam merealisasikan dan menggunakan Dana Desa tahun 2025.
Dicontohkannya seperti program Ketahanan Pangan. Sesuai dengan Permendes tahun 2025, program ketahanan pangan maksimal diangka 40 persen dari dana desa.
"Artinya inikan terjadi perubahan dari tahun sebelumnya yang hanya 20 persen. Dengan adanya perubahan ini artinya ada penyesuaian saat menyusun APBDes 2025, " sampai Putra sapaan akrabnya.
Lebih jauh dikatakan Camat bagi desa yang sudah selesai menyusun APBDes 2025 sebelum adanya Permendes soal ketahanan pangan tersebut, maka diminta untuk melakukan revisi sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Disparpora Wacanakan Pungut Retribusi Sport Center Lapangan Hatta
"Kalau sudah disahkan (APBDes, red) artinya harus ada revisi APBDes, " lanjutnya.
Sesuai dengan tugas dan fusngsi mereka, Pemerintah Kecamatan Tubei memastikan akan melakukan verifikasi terhadap setiap usulan pemerintah desa dalam proses pencairan dana desa tahun 2025. Dalam tahapan ini mereka akan memastikan APBDes yang sudah disahkan setiap desa sudah merujuk sesuai aturan yang berlaku.
"Jika nanti ada yang kurang pas maka pemerintah desa akan kami minta untuk melengkapinya sesuai dengan aturan yang ada, " singkatnya.