Tunggu Instruksi, Kegiatan Fisik Cipta Karya 2025 Mandek

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irwan Nugroho, ST.--EKO/RK
Radarkoran.com – Hingga 19 Februari 2024, kegiatan pembangunan di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong belum ada yang berjalan. Baik itu kegiatan yang bersumber dari APBD, maupun DAK tahun 2025 hingga saat ini belum dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Hal ini tak lepas dari adanya instruksi Presiden terkait dengan efisiensi anggaran.
"Untuk kegiatan fisik tahun 2025, kami belum ada pergerekan baik dari perencanaan maupun lelang kegiatan, " Kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irwan Nugroho, ST.
Ia mengatakan pekerjaan fisik di Cipta Karya akan mereka laksanakan setelah proses efisiensi anggaran tuntas dan sudah ada petunjuk lebih lanjut.
"Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada petunjuk dari Pemerintah Pusat," lanjut Wawan sapaan akrabnya.
Tahun 2025 Bidang Cipta Karya sendiri mendapatkan kucuran DAK Rp 8,6 miliar. Anggaran DAK fisik itu untuk dua sektor, meliputi peningkatan sektor sanitasi dan peningkatan jaringan kualitas air bersih di Kabupaten Lebong.
Untuk sambungan air bersih akan difokuskan di tiga lokasi, yakni Desa Lebong Tambang, Kelurahaan Muara Aman dan Desa Suka Marga.
BACA JUGA:379 CPNS Lebong Mulai Pemberkasan
Sambungan air bersih ini, berupa sambungan air ke rumah-rumah masyarkat, termasuk pemasangan water meter dengan alokasi anggaran Rp 4,2 miliar.
Untuk peningkatan sanitasi di Kabupaten Lebong, akan digunakan untuk pembangunan septic tank di 11 Desa, meliputi Desa Bioa Sengok, Teluk Dien, Topos, Tabeak Dipoa, Talang Kerinci, Tik Tebing, Tabek Belau, Gunung Alam, Pelabai, Lebong Tambang dan Lemeu. Peningkatan sanitasi kita alokasikan Rp4,3 miliar.
"Untuk dua kegiatan yang kita terima itu masih tetap ada (Tidak dihapuskan oleh Pemerintah Pusat, red), cuma kita belum tahu pelaksanaannya kapan. Jadi sekarang, kita hanya mempersiapkan apa yang akan kita laksanakan," singkatnya.
Diketahui akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 71 miliar. Pemotongan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disampaikan rincian transfer ke daerah dan diketahui terjadi pengurangan Rp 71 Miliar dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2025 yang sebelumnya ada di angka Rp 770 miliar.