Usai Kepergok Dalam Kamar, Pria di Kepahiang Tulis Surat Pernyataan, Ini Isinya!

PERSETUBUHAN: Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang pasca mengambil keterangan terduga pelaku--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu secara resmi menetapkan pria 29 tahun asal Kecamatan Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, sebelumnya diamankan polisi lantaran kepergok berada di dalam kamar pelajar yang masih berusia 15 tahun sebut saja, Kembang -bukan nama sebenarnya-. Meskipun berdalih di balik status sebagai pacar, namun pria di Kepahiang ini tetap saja dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH menerangkan bahwa, usai kepergok oleh orang tua korban tersebut, tersangka ini sebetulnya sudah membuat surat pernyataan yang berbunyi, bahwa dirinya menyanggupi untuk bertanggungjawab dan menikahi korban. Alih-alih diterima menjadi menantu, orangtua korban yang sudah terlanjur kecewa, memilih untuk tetap melaporkannya ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pascakepergok oleh orang tua korban, tersangka ini memang sudah membuat sebuah pernyataan berbentuk surat yang menyatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab," ujar Kanit PPA.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka sambung Kanit, keduanya ini memang sudah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan belakangan ini. Sepanjang periode tiga bulan tersebut, tersangka sudah melakukan aksi persetubuhan layaknya sepasang suami-istri, sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Personel Polres Kepahiang Gelar Rikkes, Ini Hasilnya
"Mereka ini pacaran sudah 3 bulan, selama pacaran diketahui sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, belakangan ini sedikitnya, sudah dua kali terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan berujung kepada pihak kepolisian. Belum hilang dari ingatan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang awalnya kepergok dalam mobil saat berada di depan kantor Pemkab Kepahiang. Baru-baru ini kembali terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan sekarang sudah ditangani unit PPA Sat reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Jika sebelumnya kepergok di dalam mobil, kali ini terduga pelaku dan korban kepergok tengah berduaan di dalam kamar. Orang tua korban memergoki, terduga pelaku dan korban sedang berada di dalam kamar, hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polres Kepahiang, dan saat ini terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan sudah ditangkap untuk menjalani proses hukum lanjutan.