Gedung Serba Guna Diduga Dijual Oknum Mantan Kades di Bengkulu Tengah

Gedung serba guna di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, yang diduga dijual oknum mantan kepala desa. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Dugaan telah dijualnya Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pematang Tiga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Terlebih, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades). 

Dugaan kejadian ini langsung ditelusuri oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat. Hingga kemudian ditemukan beberapa bukti pendukung, yang menguatkan dugaan telah dijualnya gedung serba guna tersebut. Seperti disampaikan Ketua BPD desa bersangkutan yang akrab disapa Ading.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dirinya lakukan, tanah yang digunakan untuk mendirikan gedung serbag guna itu tidak memiliki surat hibah. 

Selanjutnya, pada saat dilakukan klarifikasi mengenai hal ini, oknum mantan Kades bersangkutan malah tak hadir. Termasuk pula pada saat serah terima jabatan dengan kepala desa yang baru, mantan Kades ini pun tidak datang.  

"Ketika ditanyakan kepada oknum mantan kepala desa, dia mengatakan kalau tanah gedung serba guna itu tidak memiliki hibah. Kami bersama masyarakat juga sudah berupaya bertanya tentang kejelasan status tanah dan bangunan tersebut. Tapi sayang ketika diundang untuk klarifikasi, mantan Kades tidak datang. Bahkan ketika serah terima jabatan, mantan Kades pun tidak hadir," jelas Ading, Sabtu 22 Februari 2025. 

BACA JUGA:Sensitif Terhadap Wanita Haid, Sudah 4 Tahun Bunga Rafflesia di Cagar Alam Taba Penanjung Tidak Mekar

Lebih lanjut Ading menambahkan, dirinya juga sempat berbincang dengan pembeli tanah gedung serba guna tersebut. Pembeli mengungkapkan bahwa ada beberapa perjanjian terkait penjualan tanah yang dilakukan sebesar Rp 15 juta. Salah satunya kata pembeli, tanah tersebut tidak boleh dibangun apapun sebelum gedung serba guna rusak.

"Saya mendengarkan langsung dari pembeli tanah gedung serba guna, ada perjanjian dalam jual belinya. Yakni, pembeli tak dibenarkan untuk membangun apapun di tanah itu sampai gedung serba guna rusak. Yang kami pertanyakan, inikan aset desa yang pembangunannya menggunakan dana desa, jadi sangat perlu kejelasan," tegas Ading. 

Dia menambahkan, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian pihak berwenang supaya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar bisa segera ditemukan titik terang terkait status gedung serba guna serta tanah tersebut.

"Kami dari BPD sebagai penyambung lidah warga kami, ya sangat berharap kasus ini segera diusut oleh pihak berwenang, supaya masalah ini bisa jelas dan mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan