Yuk Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Jenis SIM di indonesia--FOTO/ILUSTRASI

 

SIM C2: Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis berbahan bakar listrik. 

 

SIM D

 

SIM D terbagi menjadi 2 jenis dengan peruntukkan yang berbeda, yaitu:

 

SIM D: diperuntukkan bagi pengemudi ranmor berupa sepeda motor yang digunakan oleh penyandang disabilitas. SIM ini bisa dikatakan masih sebanding dengan kelompok SIM C.

 

SIM D1: SIM yang satu ini diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil khusus penyandang disabilitas. Jenis SIM ini bisa dikatakan sebanding dengan kelompok SIM A.

 

SIM Internasional

 

SIM Internasional merupakan sebuah SIM yang diberikan bagi masyarakat yang berstatus WNA atau Warga Negara Asing. Artinya, WNA yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki SIM ini. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan