688 Calon Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang Mengikuti Tes Wawancara
JALANI : Calon Pengawas TPS mengikuti tes wawancara yang dilakukan masing-masing Panwascam se-Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Ratusan calon Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengikuti tes wawancara, Kamis 11 Januari 2024. Tes wawancara ini adalah rangkaian tes terakhir, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Pengawas TSP di masing-masing TPS.
Sesuai jadwal yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, tes wawancara calon PTSP berlangsung hingga 17 Januari mendatang.
Dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengatakan, tes wawancara dilakukan langsung terhadap calon PTSP dengan lokasi di sekretariat masing-masing Pengawas Kecamatan (Panwascam). Total ada 688 pendaftar PTPS se-Kabupaten Kepahiang, semaunya menjalani tes wawancara.
"Hari ini (Kamis, red) seluruh Panwascam se-Kabupaten Kepahiang menggelar tes wawancara terhadap calon PSTP. Dari hasil wawancara ini nantinya akan menentukan hasil akhir, apakah bisa ditetapkan sebagai PTSP atau tidak," kata Erwin.
Menurutnya, untuk seluruh proses perekrutan PTSP dilaksanakan masing-masing Panwascam. Dari 688 pendaftar, nanti akan ditetapkan 526 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kepahiang pada Pemilu 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Kuota Tercukupi, Pendaftaran Pengawas TPS di Kepahiang Tidak Diperpanjang
"Setelah dilakukan tes wawancara, hasilnya akan diumumkan pada 18-19 Januari mendatang. Dari rangkaian proses perekrutan yang telah kita laksanakan ini, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan. Untuk tanggapan masyarakat kita buka dari 10 Januari hingga 21 Januari. Jadi, apabila ada masyarakat menemukan kejanggalan terhadap para pendaftar Pengawas TPS, silakan saja menyampaikan tanggapannya," demikian Erwin.
Sekadar mengulas, pada Pemilu 2024 ini dibutuhkan 526 pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan jumlah TPS. Masing-masing TPS bertugas 1 orang pengawas. Untuk pengawas TPS, masa kerjanya 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah proses pencoblosan. Untuk tugasnya melakukan pengawasan menjelang pencoblosan di masing-masing TPS tempat bekerja.