Selama Ramadan Jam Kerja ASN Kepahiang Dikurangi

JADWAL: jam kerja ASN selama Ramadhan--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang selama bulan suci Ramadan 1446 H. Dalam SE Nomor:000.8/017/B.8/2025 itu, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang akan dikurangi atau dipesingkat dari hari biasanya. SE berkaitan dengan jam kerja ASN Kepahiang selama Ramadan, menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa, jam kerja seluruh ASN di Kabupaten Kepahiang ini akan berubah atau dikurangi terhitung sejak hari perdana puasa nanti. Seluruh ASN akan bekerja selama 35 jam, dan dipotong dengan istirahat selama 3 jam.
"Jadi totalnya ada 35 jam dalam seminggu, namun dipotong istirahat selama 3 jam," ujar Sekkab Kepahiang.
Adapun jadwal kerja ASN selama Ramadan ini terbagi menjadi 2 bagian. Yakni bagian pertama adalah untuk OPD yang memberlakukan 5 hari kerja dan OPD yang memberlakukan 6 hari kerja. Khusus yang 5 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan kamis akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan baru akan berakhir pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam. Sementara khusus untuk hari jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 15.30 WIB namun jam istirahat selama 1 jam.
Disisi lainnya, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk hari senin sampai dengan kamis serta hari sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama setengah jam. Sementara khusus untuk hari jumat, jam kerja akan berlangsung sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan durasi istirahat selama 1 jam.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kepahiang Patroli Bersama
"Pada SE tersebut, sudah diatur jam kerja bagi ASN yang memberlakukan masa 5 hari kerja dan juga yang 6 hari kerja," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Sekda juga mengingatkan bahwa, jam kerja yang dikurangi ini adalah bentuk keringanan pemerintah bagi seluruh ASN agar dapat lebih khusyuk dalam menjalani ibadah puasa nanti.
"Dengan demikian, seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas beribadah pada bulan suci ramadhan nanti," demikian Sekkab.