Satpol PP Rejang Lebong Ingatkan Pemilik Rumah Makan!

Satpol PP Rejang Lebong mengingatkan rumah makan tidak membuka tempat usahanya secara vulgar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 --ILUSTRASI

Radarkoran.com - Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan kepada pemilik rumah makan atau sejenisnya yang ada di wilayah ini untuk tidak buka tempat usahanya secara vulgar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025, khususnya saat waktu siang hari. Hal ini semata-mata untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadan puasa.

Plt Kasatpol PP Rejang Lebong Ajikeri mengatakan untuk seluruh para pemilik rumah makan maupun tempat makan lainnya yang ada di wilayah Rejang Lebong agar bisa mengindahkan imbauan ini.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada larangan rumah makan untuk tidak beroperasi. Akan tetapi lebih ditekankan, agar rumah makan tidak buka secara vulgar selama ramadan," katanya.

Dia menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan, untuk menghargai umat muslim yang berpuasa. Karena jika rumah makan buka secara vulgar, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi mereka yang berpuasa.

"Mari kita hargai satu sama lain, jangan sampai keberadaan rumah makan malah membuat pahala saudara muslim kita yang berpuasa menjadi berkurang," ungkapnya.

BACA JUGA:BMA Rejang Lebong Siap Anugrahkan Gelar Adat Fikri-Hendri

Sementara itu untuk memastikan bahwa imbauan tersebut dijalankan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung ke rumah makan yang ada di Rejang Lebong, untuk lakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik yang bersangkutan.

"Kita akan langsung kelokasi untuk memberika sosialisasi. Sementara itu untuk sosialisasi ke tempat hiburan malam, nanti kita akan berkoordinasi dengan Polres Rejang Lebong," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan