ASN Bengkulu Tengah Tanggapi Program Bupati soal KTP dan Domisili

ASN di Bengkulu Tengah mulai menyatakan kesiapannya memiliki KTP serta berdomisili di Bengkulu Tengah, mendukung prorgam bupati dan wakil bupati. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, sudah menanggapi program Bupati dan Wakil Bupati soal KTP dan domisili. Dalam rangka menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, ASN di daerah ini pun menyatakan kesiapan memiliki KTP dan berdomisi di Bengkulu Tengah. 

Seperti diketahui, salah satu program Bupati Bengkulu Tengah adalah mewajibkan seluruh ASN untuk memiliki KTP dan berdomisili di Kabupaten Benteng.

Menanggapi program ini, Sekretaris Kecamatan Talang Empat, Roby Irawan, S.Sos menyampaikan, dia siap mendukung program ini dan menegaskan kalau dirinya siap pindah berdomisili dan mengurus KTP Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Tidak ada kendala, hanya perlu penyesuaian serta adaptasi saja. Untuk sementara ini saya mungkin akan tinggal di rumah sewaan sambil menunggu rumah susun atau perumahan ASN yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Roby.

Hal senada turut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Benteng, Jhon Eko Aswidian, SE, M.Si. Meskipun masih mempunyai KTP Kota Bengkulu, dia menyatakan kesiapannya untuk pindah KTP dan berdomisili sesuai dengan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pencairan DD di Bengkulu Tengah Terhambat, Berikut Ini Penyebabnya

"Walaupun KTP saya masih di Kota Bengkulu, ya saya mendukung program ini dan siap pindah KTP dan domisili di Benteng. Kalau urusan rumah, saya masih menunggu kesempatan dan rezeki untuk bisa membangun rumah di Bengkulu Tengah," sampainya. 

Sementara itu, Pegawai Dispora Bengkulu Tengah, Debby Agust Jointo, S.Pd juga menyampaikan dukungannya terhadap program Bupati dan Wakil Bupati.

Namun dia mengaku perlu kejelasan terkait apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk pejabat struktural, seperti Staf Ahli, Asisten, dan Eselon 2, 3, serta IV.

"Tentu kami sebagai ASN harus mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, namun perlu ada kejelasan apakah kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN atau hanya untuk pejabat struktural saja," ucapnya. "Selain itu juga, untuk mendukung program ini, kami pun berharap ada fasilitas seperti rumah susun atau perumahan bagi ASN yang terpilih sesuai dengan kebijakan bupati," demikian Deby.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan