Balik Nama Kendaraan Kini Gratis

Ilustrasi Motor Bekas--IST/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tahun 2022. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Januari 2025, termasuk di wilayah Kabupaten Lebong.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan, Permukaan, dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE, mengatakan bahwa masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas namun belum mengubah nama kepemilikan dapat segera mengurus balik nama tanpa dikenakan biaya.
"Sesuai kebijakan Pemprov Bengkulu, bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan," jelas Sarinopalita.
Menurutnya, kebijakan ini pertama kali diberlakukan oleh Pemprov Bengkulu, termasuk di wilayah Kabupaten Lebong dengan tujuan mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, pemutakhiran data kepemilikan kendaraan juga dapat membantu pemerintah dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan di sektor transportasi," tambahnya.
BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-Hub
Meski bea balik nama gratis, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya untuk penerbitan dokumen kendaraan lainnya.
Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225 ribu, STNK Rp 100 ribu, dan plat nomor Rp 60 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 376 ribu, STNK Rp 200 ribu, dan plat nomor Rp 100 ribu.
"Jadi untuk bea balik nama pembelian kendaraan bekas dinolkan, sementara untuk biaya administrasi lain tetap dikenakan, baik mobil maupun sepeda motor," tutupnya.