Hitung Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-Hub

Kejari Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Saat ini penyidik Pidsus Kejari Lebong akan mulai melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut dengan menggandeng instansi terkait.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kejari juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Kami masih sudah berkoordinasi dan meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Robby.
Dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan fakta hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," singkat Robby.
BACA JUGA:Kabupaten Lebong Terima 3.933 Ton Pupuk Subsidi, Disperkan Pastikan Penuhi Kebutuhan Petani
Sebelumnya, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH menegaskan bahwa penetapan tersangka belum memungkinkan dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri karena masih menunggu hasil audit Kerugian Negara dari BPKP Bengkulu.
"Sepertinya tidak bisa terkejar saat Ramadan. Kita pastikan penetapan tersangka dilakukan setelah lebaran," singkatnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 1,1 miliar telah dicairkan, namun penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak terkait diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dengan mencantumkan laporan kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup rapi. Dengan SPj fiktif, pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan tanpa hambatan.
Penyidik Pidsus telah mengantongi seluruh dokumen terkait swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023, termasuk dokumen pencairan anggaran dari BKD Lebong.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong serta Kantor BKD Lebong pada Selasa pada 4 Februari 2025 lalu. Hasilnya, tiga boks besar dan satu koper berisi dokumen penting berhasil diamankan.