Cek! Segini Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Tengah 2025

DITETAPKAN : Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Rusman Saleh, M.Pd mengatakan bahwa zakat fitrah ramadan tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu 12 Maret 2025 sudah menetapkan besaran zakat fitrah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.

 

 

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Dr. Rusman Saleh, M.Pd menyampaikan, bahwa penetapan zakat fitrah ramadan 1446 H dihadiri segenap unsur seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, Kepala KAU se-Kabupaten Benteng, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Benteng. 

"Adapun besaran zakat fitrah ramadan tahun ini ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kilogram dan 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. Pembayaran zakat fitrah terakhir sebelum pelaksaan salat idul fitri. Adapun penentuan pembayaran zakat fitrah dilihat dari data setiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Disperindag Bengkulu Tengah," terang Rusman.

 

 

Lebih lanjut Rusman menerangkan, besaran zakat fitrah pada tahun 2025 ini ada peningkatan dan ada juga penurunan. Yakni penurunan besaran harga untuk kualitas I dan peningkatan untuk kualitas III, tergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

 

BACA JUGA: THR ASN Bengkulu Tengah Terancam Tidak 100 Persen

"Besaran zakat fitrah tahun 2025 ini ada penurunan, lebih kecil sedikit dari tahun 2024 lalu. Karena pada tahun lalu zakat fitrah kualitas I sebesar Rp 45 ribu, kualitas II Rp 39 ribu, dan kualitas III Rp 30 ribu. Nah tahun ini, kualitas III ada peningkatan menjadi Rp 32 ribu," papar Rusman.

 

 

Dia menambahkan, Kemenag Bengkulu Tengah bersama seluruh pihak terkait lainnya sudah menetapkan besaran zakat fitrah ramadan 2025 dalam bentuk uang menjadi 3 kategori. Yakni untuk Kategori I Rp 42 ribu per orang, Kategori II Rp 38 ribu per orang, serta Kategori III sebesar Rp 32 ribu per orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan