THR ASN Bengkulu Tengah Terancam Tidak 100 Persen

BESARAN : Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran THR ASN tahun 2025 ini yang disanggupi Pamkab Bengkulu Tengah untuk membayarnya. --Candra/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng, Lili Trianti, S.Sos menerangkan, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 ini dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah. Dalam artian THR untuk PNS dan PPPK di daerah ini terancam tidak dibayar 100 persen.
"Kita sudah mendengar pridato presiden, bahwasanya untuk pembayaran THR dilakukan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Iya, THR akan dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita. Pada intinya kita mengacu pada PP 11 tahun 2025 mengenai THR dan gaji ke-13," kata Lili Trianti, Rabu 12 Maret 2025.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini pun masih menunggu petunjuk lebih lanjut turunan dari PP 11 yakni Perkada atau Perbup (Peraturan Bupati). "Tidak saja THR, tapi gaji ke-13 juga dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kita. Ini berdasarkan pidato presiden yang sudah sama-sama kita dengar," ucapnya.
Lebih rinci lagi ditanyakan, apakah THR dan gaji ke-13 tidak full satu bulan gaji, Lili menerangkan, hal tersebut akan dibahas oleh tim berdasarkan payung hukumnya. "Perkada atau Perbup terlebih dahulu yang kita buat, baru membahas tentang besaran yang harus dibayarkan. Nah terkait anggaran yang telah disiapkan untuk THR dan gaji ke-13, normatif saja. Karena anggaran jugakan kadang kala ada yang harus didahulukan," ujar Lili.
BACA JUGA:Honorer Tidak Aktif Kerja, Bupati Bengkulu Tengah: Jangan Coba-coba Minta Gaji
"Pada intinya, kami saat ini belum bisa memastikan berapa besaran THR ASN tahun ini yang disanggupi pemerintah daerah membayarnya. Begitu pun untuk gaji ke-13. Nanti kita lihat dulu ketersedian anggaran di kas daerah kita setelah Perkada atau Perbup mengenai THR dibuat," sambung Lili.
Sesuai dengan pidato Presiden Prabowo Subianto, THR harus dibayarkan 2 minggu sebelum lebaran. Hanya saja di Kabupaten Bengkulu Tengah, dikatakan Kepala BKD Lili Trianti, THR akan dibayarkan secepatnya. "Kita lihat situasi ke depan, akan diusahakan THR dibayarkan secepatnya," demikian Lili.