Suntik saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Suntik saat puasa ramadan--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Umat Islam di seluruh dunia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Saat bulan ramadan umat Islam berlomba-lomba menunaikan kebaikan karena pahala yang didapatkan 10 kali lipat dari bulan biasa lainnya.

Maka tak heran, di bulan puasa banyak orang rajin salat berjemaah, membaca Al-qur'an sampai khatam berkali-kali dan juga melakukan sedekah. Orang yang berpuasa di bulan ramadan ada larangan untuk makan dan minum, melakukan hubungan seksual, selama waktu fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun ada golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa ramadan. Mereka ialah musafir, wanita haid dan orang sakit keras.

Terkadang ada juga orang yang sedang sakit tetap ingin berpuasa. Mereka biasanya ingin disuntikkan obat atau vitamin agar tetap bisa kuat berpuasa. Lalu bagaimana hukumnya suntik di bulan puasa ramadan, apakah membatalkan puasanya? Ada sejumlah pendapat mengenai hal ini.

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hukum suntik di bulan ramadan bagi orang yang berpuasa

 

1. Suntik Non makanan

Sejumlah ulama kontemporer memfatwakan bahwa suntikan nonmakanan pada kulit, otot dan pembuluh darah tidak membatalkan puasa. Non makanan di sini bisa berarti obat. Alasan para ulama itu karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum.

 

2. Suntik makanan pada pembuluh darah

Para ulama berselisih mengenai suntik makanan pada pembuluh darah. Pendapat pertama adalah membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.

BACA JUGA:Telat Sahur, Apakah Masih Boleh Makan Saat Adzan Subuh?

Para ulama ini beralasan suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum.

Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan