Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Diminta Segera Tandatangani PKS OP4D

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Hafni Khaidir--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu diminta dapat mengoptimalkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang terus didorong oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kerja sama pertukaran data, pengawasan bersama, hingga pemberian bimbingan teknis.

"PKS OP4D ini tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Jadi ada pertukaran data, kalau selama ini data tentang pajak kita mungkin tidak satu pintu dan saat ini kita bisa mengakses pajak dari data yang disiapkan oleh DJP. Mereka juga bisa mendapat data-data kita," sampai Hafni. 

Melalui data-data yang disiapkan oleh DJP, Hafni menyebut dapat dijadikan bahan analisa dan membentuk suatu kebijakan dalam mengoptimalkan opsen pajak dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM Jelang Lebaran

"Ada bebeberapa daerah setelah melakukan PKS ini ada kenaikan yang sangat signifikan baik dari sisi penerimaan negara maupun dari sisi Pendapatan Asli Daerah," imbuh Hafni. 

Lebih jauh dikatakan Hafni, kabupaten/kota sangat membutuhkan data-data dari DJP untuk mengoptimalkan pendapat daerahnya. Hal ini mengingat di daerah banyak opsen pajak yang dipungut seperti pajak reklame, pajak bumi dan bangunan serta opsen pajak lainnya. 

"Dan mereka (DJP,red) sangat komplit datanya. Nah, data ini yang bisa kita kelola dan sebagai bahan analisa bagaimana kita unggulnya, dimana kita lemahnya, dan yang lemah ini kita bisa up-kan lagi," tuturnya. 

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Kepahiang sendiri baru-baru ini telah menandatangani PKS OP4D tahap keenam Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Untuk kabupaten/kota yang belum menandatangani PKS tersebut didorong dapat sesegera mungkin melakukan penandatanganan. Sehingga dampak positif optimalisasi pajak dapat dikerjakan. 

"Saat ini kan gelombang yang keenam dan ada banyak daerah yang belum juga melakukan PKS. Maka kita dorong kabupaten/kota yang belum melakukan PKS ini kita dorong untuk melakukan PKS sesegera mungkin. Karena ini sangat membantu daerah dalam memetakan potensi pajak daerah, sangat signifikan pengaruhnya," tutup Hafni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan