299 Persil Tanah Warga Padang Lekat Sudah Bersertifikat

Lurah Padang Lekat Yosep Harianto, S.IP kembali mengusulkan tanah warganya untuk disertifikat--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 299 persil tanah warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang tahun 2024 sudah bersertifikat.

Di tahun 2025 ini Kelurahan Padang Lekat kembali mengusulkan tanah warganya yang belum memiliki sertifikat untuk kembali mendapatkan program ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.

Lurah Padang Lekat Yosep Harianto, S.IP, mengatakan tahun 2024 lalu telah dilakukan penyerahan sertifikat tanah program PTSL. Sebanyak 299 Persil Tanah yang telah disertifikatkan yang telah sah atas hak tanah warga. Dengan itulah warga Padang Lekat  yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat, kini telah resmi tanahnya ada sertifikat dan bisa dimanfaatkan untuk jual-beli yang legal.

"Dari 299 Persil tanah warga kita berhasil disertifikatkan. Dan upaya tersebut sebagai keberhasilan kita pelayanan masyakarat untuk mendapatkan kepastian legalistas hak tanah warga. Kalau disertifikat yang jelasnya tanah mereka sudah ada pembuktian bahwa jelas itu milik yang bersertifikat. Program PTSL dalam pembuatan sertifikat tanah ini sangat memudahkan warga kita mendapatkan sertifikat tanah. Dan kita tahun 2025 kembali kita usulkan tanah warga yang belum bersertifikat untuk didaftar lagi kepada pihak BPN Kepahiang ", ujar Yosep, Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Parsel Mulai Diburu Pembali

Ditambahkannya tercatat masih ada sekitar 500 persil tanah warga Kelurahan Padang Lekat belum memiliki sertifikat. Tahun 2025 ini diusulkan kembali untuk dilakukan sertifikat dari PTSL. Apalagi menurutnya wilayah Kelurahan Padang Lekat terluas dari Kelurahan lainya sehingga banyak tanah yang perlu mendapatkan sertifikat.

Namun apabila ada sertifikat induk yang dibeli oleh pemilik tanah sudah ada. Maka hal itu tidak bisa melalui program PTSL. Karena program ini dikhususkan untuk tanah yang belum sama sekali memiliki sertifikat asal atau induk.

"Kelurahan kita ini memiliki luas wilayah 320 hektare, maka dari itu banyak tanah yang harus disertifikatkan. Dari 500 bidang tanah yang belum disertifikatkan, kita pihak kelurahan akan berupaya keras untuk mengusulkan dan mendata tanah warga kita untuk disertifikatkan. Kita hanya memfasilitasi dan mendata. Warga juga harus membantu kita dalam hal membuat syarat -syarat tanah untuk dilengkapi dan bisa di usulkan. Walaupun tidak semuanya 500 persil tercover tahun ini, mungkin tahun depan lagi. Program PTSL ini bertahap juga. Kita berharap warga kita semuanya memiliki sertifikat atas hak tanah yang  mereka miliki. Sehingga tidak ada lagi sengketa lahan batas tanah, " pungkas Yosep.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan