Sebelum Pengangkatan, Berkas CPNS dan PPPK di Lebong Bakal Kembali Dicek

Sekda Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--EKO/RK
Radarkoran.com - Pemkab Lebong memastikan bakal mengikuti instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) terkait dengan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi.
Meski demikian, Pemkab Lebong akan kembali mengecek data administrasi para calon pegawai. Artinya setiap nama yang lulus akan diperiksa kembali secara rinci, baik dari segi administrasi maupun faktor lain yang dapat mempengaruhi keputusan pengangkatan.
"Pak Bupati masih meminta kami untuk meneliti kembali, meskipun mereka sudah lulus. Kami akan memastikan semuanya sesuai aturan sebelum keputusan final dikeluarkan," kata Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MH.
Ditambahkan Sekda, jika ditemukan adanya permasalahan administrasi dalam proses pengecekan ulang, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
BACA JUGA:OPD di Lebong Diminta Siapkan Usulan Pencairan THR
"Sesuai keinginan pak Bupati, seluruh CPNS dan PPPK yang diangkat benar-benar memenuhi syarat dan tidak ada permasalahan di kemudian hari," terang Sekda.
Ditambahkan Sekda, untuk surat resmi pengangkatan CPNS dan PPPK telah diterima oleh Pemkab Lebong. CPNS yang telah dinyatakan lulus akan diangkat paling lambat 1 Juni 2024. Sementara itu, PPPK yang lulus seleksi pada tahun sebelumnya akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2024.
"Kami sudah mendapat kepastian, surat dari Mempan RB sudah ada. CPNS akan diangkat paling lambat per 1 Juni, sedangkan PPPK tahap 1 diangkat pada 1 Oktober," singkatnya.