Larangan Selama Iktikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadan

Larangan selama menjalankan Iktikaf--ILUSTRASI
BACA JUGA:Kriteria Masjid yang Sah untuk Iktikaf, UAH Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
3. Murtad
Jika seseorang iktikaf kemudian murtad maka iktikafnya batal. Seseorang yang murtad dianggap kafir dan bukan ahli ibadah, sebab iktikaf merupakan ibadah yang hanya dilakukan oleh muslim (ahli ibadah). Hal ini disepakati oleh semua fuqaha kecuali ahnaf
Seperti yang telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya surah Az Zumar ayat 65 yang artinya: "Sungguh, benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang (para nabi) sebelummu, "Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi'."
4. Keluar Masjid Tanpa Uzur
Apabila seorang yang sedang iktikaf kemudian keluar dari masjid tanpa uzur atau keperluan mendesak maka dapat membatalkan iktikafnya. Untuk itu, Rasulullah SAW mencontohkan untuk berhati-hati keluar dari masjid saat beriktikaf.
Hal yang diperbolehkan dari masjid ialah saat keadaan genting, misalnya masjid hendak runtuh, hendak menjenguk orang sakit, dan sholat jenazah apabila iktikafnya tidak wajib.
5. Haid dan Nifas
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas saat iktikaf maka diwajibkan keluar dari masjid karena batal sudah iktikafnya. Ketika iktikaf itu dinazarkan atau diniatkan ketika masuk masjid maka dapat kembali lagi setelah keduanya (haid atau nifas) itu berakhir untuk menyempurnakan iktikafnya.
6. Mabuk
Hal yang dilarang dan dapat membatalkan iktikaf selanjutnya adalah mabuk-mabukan. Seseorang yang mabuk-mabukan secara sengaja, teledor, ceroboh, walaupun di malam hari ini akan menyebabkan ibadah iktikaf yang dijalaninya batal.