DD/ADD Cair Sebelum Lebaran, Usulkan Sebelum Tanggal Ini

Kantor Dinas PMD Rejang Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah bisa mengajukan proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025.

Ini setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2025 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong 2025 telah tuntas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Desa (Dinas PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si menyampaikan proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu terkait dengan Perbup DD/ADD telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga sekarang 122 pemerintah desa yang ada di Rejang Lebong bisa mengajukan pencairan DD/ADD tahap pertama tahun 2025.

"Dengan sudah terbitnya kedua regulasi itu, kami sudah membuat edaran kepada seluruh camat, untuk segera diinformasikan kepada seluruh kades. Silahkan segera mengajukan DD maupun ADD," ungkapnya.

Agar DD/ADD bisa dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pengajuan DD maupun ADD paling lambat diterima oleh Dinas PMD pada tanggal 25 Maret 2025. Ini karena proses pengajuan di BPKD Rejang Lebong di tanggal yang sama.

BACA JUGA:Ada Keluhan? Sampaikan Langsung ke Bupati Fikri Lewat Nomor Ini

"Jadi mohon ini menjadi perhatian bagi seluruh desa, bagi desa yang memang ingin mencairkan DD/ADD sebelum lebaran. Karena mengingat waktu sangat singkat," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau, Pemdes agar mendahulukan pembayaran penghasilan tetap (siltap) kades, perangkat desa, tunjangan LKD dan LAD yang di dalamnya ada pembayaran honor perangkat agama, BMA dan PKK.

"Sebisa mungkin itu yang mesti dikejar oleh pemdes sebelum lebaran ini," sampainya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi berkas pengajuan DD/ADD yang disampaikan oleh setiap pemerintah desa.

Percepatan verifikasi akan dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas. Namun, ia menegaskan bahwa, kelancaran proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemerintah desa itu sendiri. Ketika semua persyaratan telah dipenuhi, maka verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa kendala berarti.

"Tentunya juga dengan catatan, asalkan dokumen yang diajukan oleh desa itu semuanya sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan