Begal Sadis di Jalan Curup-Lubuklinggau Ditangkap, Ternyata Sudah 15 Kali Beraksi

DW (20) pelaku begal sadis di jalan Curup-Lubuklinggau dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Rejang Lebong Senin 15 Januari 2024.--

CURUP RK - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil menangkap terduga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. Adalah DW (20), terduga pelaku begal yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya DW terkenal sadis dan tak segan melukai korbannya. Tak hanya itu DW juga dikenal lihai menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya berhasil diamankan pada 30 Desember 2023 lalu.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Rejang Lebong Senin 15 Januari 2024, DW diketahui sudah 15 kali melakukan aksi begal bersama rekan-rekannya. 

Teranyar adalah aksi begal yang sempat viral di media sosial pada 29 Juni 2023 lalu dan berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Sindang Dataran Briptu Nova. Saat itu DW berhasil kabur, sementara rekannya yaitu MJ (19) dapat diamankan oleh Briptu Nova.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.S.IK, MH didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan tersangka DW merupakan rekan MJ yang terlebih dahulu diamankan Brigpol Nova pada saat kejadian.

"Untuk MJ saat ini sudah menjalani hukuman di lapas kelas IIA Curup, " jelas Kapolres.

BACA JUGA:6 Bulan DPO, Polsek PUT Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal

Dalam aksi begal tersebut MJ dan DW menggunakan senjata tajam yang dilakukan kepada korbannya Dimas (21) warga Kecamatan Curup Timur yang mengendarai motor bebek BD 6024 FA. Saat melintas di jalan Curup-Lubuklinggau tepatnya di sawangan Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, korban tiba-tiba dihadang kedua pelaku.

Namun saat itu korban sempat melawan sehingga terjadilah tarik menarik dengan kedua tersangka. Saat bersamaan Brigpol Nova yang ingin menuju Lubuklinggau melintas dan berhasil mengagalkan aksi begal tersebut.

"Mengetahui adanya anggota polisi DW menghindar dan sempat memantau situasi dari jarak kurang lebih 100 meter, " tambah Kapolres.

Sementara itu ditambahkan Kapolsek PUT IPTU Hengky Noprianto, SH, MH,  DW sebelumnya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka terkenal sadis dan lihai dalam menghindar kejaran petugas. Bahkan saat ingin diamankan petugas tersangka sempat menghindar dan melawan. Sehingga terpaksa diambil tindakan tegas serta terukur dengan melumpuhkan kaki kiri tersangka.

"Dari pengakuan DW dirinya sudah 15 kali melakukan tindakan begal bersama rekan-rekannya. Termasuk kejadian begal ambulan yang viral pada tahun 2021 lalu, " jelas Kapolsek.

Akibat ulahnya, DW dikenakan pasal 365 ayat 2 kedua dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan