Warga Desa Ujan Mas Bawah Terima Sertifikat PTSL

SERTIFIKAT : Kades Ujan Mas Bawah, Andi Sunaryo dan pihak BPN usai membagikan sertifikat tanah.--SUHAI/RK

KEPAHIANG RK - Kepala Desa (Kades) Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Andi Sunaryo menyerahkan 146 sertifikat tanah kepada warganya, yang diterima dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang. Penyerahan sertifikat tanah kepada warga ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan, Senin 15 Januari 2024. 

Bukti legalitas tanah ini merupakan program PTSL yang didapat secara gratis, yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah untuk memberi jaminan dan kepastian hukum serta hak atas suatu tanah milik warga. Kades Ujan Mas Bawah, Andi Sunaryo menjelaskan, pensertifikatan tanah milik warga sangat penting, agar warga sebagai pemilik mendapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. 

"PTSL adalah program pemerintah agar masyarakat punya kepastian atas aset tanah yang dimiliki. Produk ini berkekuatan hukum yang sah. Sebab itulah

kami berharap kepada warga yang mendapatkan sertifikat melalui program PTSL, dapat memanfaatkannya dengan mungkin," papar Andi ditemui di Balai Desa Ujan Mas Bawah.

Andi juga berterima kasih kepada panita yang sudah bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan perluasan program PTSL yang tengah digencarkan BPN. Mulai dari pengumpul data, pengukuran tanah warga, hingga akhirnya sertifikat tanah berhasil diterbitkan oleh BPN.

BACA JUGA:Kantor Kelurahan Ujan Mas Atas Masih Numpang

"Sertifikat ini tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal diterbitkan tidak boleh keliru, alamat dan petanya, titik dari mana ke mana juga tidak boleh keliru," jelasnya.

Bagi warga yang belum mendapatkan sertifikat melalui program PTSL, Kades Andi mengimbau agar lebih bersabar, sebab ada yang masih dalam proses penerbitan.

 "Ada 146 sertifikat tanah yang sudah kita bagikan. Dengan rincian, 70 bidang tanah lahan pekarangan dan 78 bidang tanah merupakan lahan perkebunan. Sejauh ini, sudah 70 persen warga mendapatkan sertifikat PTSL. Sisanya masih ada 30 persen lagi," paparnya.

Untuk warga yang belum, sambung Kades Andi, akan kembali diajukan sehingga semua tanah milik warga di Desa Ujan Mas Bawah bersertifikat. "Tentu dengan menerima sertifikat atas hak tanah ini, warga bisa membuktikan tanah itu milik mereka dan berkekuatan hukum," pungkas Kades Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan