Bupati Fikri Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi...

Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri, SE, M.AP--IST/RK

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) guna keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas (mobnas) maupun motor dinas (tornas) yang selama ini digunakan untuk keperluan kantor. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri, SE, M.AP.

"Selagi tidak digunakan untuk hal-hal yang sia-sia, ya kita perbolehkan. Apalagi kan ini momennya bertemu dan berkumpul dengan keluarga," kata Bupati Fikri.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut tetap harus disertai dengan tanggung jawab. Segala biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan, menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Ya kalau soal BBM itu ditanggung sendiri, masa harus daerah yang menanggung," tutur Bupati.

BACA JUGA:Bupati Fikri Serahkan Santunan untuk 1.101 Anak Yatim dan Dhuafa

Diharapkannya para pengguna kendaraan dinas tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama perjalanan mudik.

"Tetap ikuti aturan dan jaga selalu keselamatan selama mudik dengan keluarga, karena itu paling utama," tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah bersilaturahmi dengan keluarga tanpa mengesampingkan tanggung jawab terhadap kendaraan yang digunakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan