Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024
TES : Sebelumnya calon PTPS mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan Panwascam se Kabupaten Kepahiang--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan telah menyelesaikan proses tes wawancara terhadap ratusan peserta seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. Artinya sekarang calon Pengawas TSP yang sudah menjalani serangkaian tes, tinggal menunggu pengumuman hasil.
Dikonfirmasi, Senin 15 Januari 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menjelaskan, seluruh calon PTPS yang sudah mengikuti tes wawancara diminta memantau pengumuman hasil seleksi yang akan diumumkan pada 18 Januari 2024.
"Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, akan diumumkan dalam pekan ini juga, pada tanggal 18 Januari mendatang. Tinggal menunggu pengumuman.
Jadi, tes wawancara merupakan tes terakhir dari rangkaian perekrutan Pengawas TPS. Apabila tes wawancara dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024," terang Erwin.
BACA JUGA:688 Calon Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang Mengikuti Tes Wawancara
Dia melanjutkan, jika nanti Bawaslu melalui Panwascam masing-masing telah mengumumkan nama-nama PTPS yang lulus, masyarakat dapat menyampaikan masukan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Masukan yang dimaksud berkaitan dengan Pengawas TPS yang lulus tersebut, misalnya rekam jejak.
"Dari rangkaian perekrutan Pengawas TPS yang kami laksanakan ini, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan. Ya tanggapan masyarakat kita buka sejak 10 Januari hingga 21 Januari. Jadi, kalau menemukan ada kejanggalan terhadap Pengawas TPS yang dinyatakan lulus, silakan masyarakat menyampaikan tanggapannya," demikian Erwin.
Untuk diketahui, total pendaftar seleksi Pengawas TPS se-Kabupaten Kepahiang sebanyak 688 orang, yang nantinya akan ditetapkan sebanyak 526 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang, yakni 1 TPS akan bertugas 1 pengawas. Masa kerja Pengawas TPS 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah hari pencoblosan. Tugas Pengawas TPS, melakukan pengawasan menjelang dan setelah pencoblosan di masing-masing TPS.