Lagi, Disdag Kepahiang Ingatkan Pengkalan Harus Jual Elpiji 3 Kg Sesuai HET

PANGKALAN : Salah satu pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kilogram yang ada di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Pengelola pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang menjual harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam dikenakan sanksi. Saat ini HET gas elpiji 3 Kilogram hanya Rp 21 ribu per tabung. Ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.

Peringatan ini kembali disampaikan, lantaran masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengeluhkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi. Sementara kuota gas elpiji yang didistribusikan sesuai dengan kuota tetap, setiap pekannya. 

"Jangan ada permainan pendistribusian gas elpiji d itengah-tengah masyarakat. Jadi, kita mengingatkan agar pangkalan menjual gas elpiji 3 Kilogram atau gas elpiji bersubsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, jangan melebihi itu. Jika melebihi HET, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada," tegas Jan Dalos, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Kepahiang Upayakan Penambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg

Sesuai dengan aturan dan ketentuannya, diterangkan Jan Dalos, gas elpiji 3 Kilogram tersebut harus didistribusikan terhadap masyarakat kurang mampu. Ke depan, masing-masing pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna elpiji bersubsidi dan pembelinya didata menggunakan KTP.

"Maka dari itu, kita minta juga kepada agen lebih mengawasi pangkalannya, supaya penyaluran gas elpiji bersubsidi dapat tepat sasaran," ujar Jan Dalos.

Dia pun mengingatkan supaya masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pangkalan ke Dinas Perdagangan, jika ada yang menjual gas elpiji bersubsidi diatas HET. "Jangan ragu, laporkan oknum pangkalan yang bermain, jika ada," pungkas Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan