Belum Dihibahkan, Pemkab Kepahiang Akan Perbaharui Status Pinjam Pakai Mobil KPDT
Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menyebutkan, status mobil KPDT saat ini masih dipinjampakaikan kepada organisasi masyarakat yang ada di pedesaan.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Wacana akan menghibahkan kendaraan dinas mobil KPDT milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini belum juga terlaksana. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM mengatakan, status aset kendaraan dinas KPDT itu saat ini masih dipinjampakaikan kepada organisasi masyarakat yang ada di pedesaan.
Totalnya ada 34 kendaraan dinas KPDT yang dipinjampakaikan kepada OMS di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Meski belum mewacanakan untuk dihibahkan, dijelaskan Herwin, Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakai mobil KPDT tersebut.
"Kalau untuk dihibahkan kepada OMS belum diwacanakan untuk itu, namun Pemkab Kepahiang akan memperbaharui status pinjam pakainya," ujar Herwin, Selasa 16 Januari 2024.
Sebab, diterangkan Herwin, terkait dengan pinjam pakai mobil KPDT ini sering kali bermasalah, yakni temuan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan oleh pengguna atau pemegang mobil KPDT. Menyangkut hal ini pihaknya berharap, saat nanti diperbaharuinya pinjam pakai masing-masing mobil KPDT tersebut, OMS pengguna pinjam pakai bersedia membuat pernyataan taat membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:25 Aset Bidang Tanah Pemkab Kepahiang Belum Diinventarisir
"Karena pajak kendaraan dinas yang dipinjampakai kepada OMS itu bukan lagi kewajiban Pemkab Kepahiang untuk membayarkan pajaknya. Maka dari itu saat status pinjampakainya diperbaharui, si pengguna atau si pemegang harus bersedia membayar pajak kendaraan," tegas Herwin.
Di sisi lain, sambung Herwin, persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas memang kerap kali terjadi, tetapi pihaknya berharap baik pengguna pinjam pakai kendaraan dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mentaati administrasi penggunaan kendaraan dinas, yang salah satunya taat membayar pajak.