Adik Tewas & Kakak Masuk Penjara, Gara-gara Permasalahan Pintu Rumah

KAKAK : Gara-gara pintu rumah, adik kandung tewas--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Adik tewas dan kakak masuk penjara, gara-gara permasalahan pintu rumah. Saat ini mungkin hanya penyelasan saja yang berada di benak sang kakak kandung, lantaran sang adik sudah tewas atau meninggal dunia. Gara-gara permasalahan pintu rumah, membuat nyawa adik kandung melayang, tentunya hal tersebut bisa menjadi pelajar untuk kita semuanya. Karena segala permasalahan yang timbul bisa diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa melakukan kekerasan. 

Kejadian adik tewas dan kakak masuk penjara, gara-gara permasalahan pintu rumah, terjadi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini.

Seorang pria bernama Tarmizi (51) diduga menganiaya adik kandungnya sendiri, Lukman Nurhakim (31), hingga tewas setelah sebelumnya terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka. Data terhimpun, kejadian bermula saat sang kakak atau terduga pelaku Tarmizi, yang berprofesi sebagai petani, pergi keluar rumah di waktu subuh untuk mencari kodok. Saat sang kakak pergi tersebut, lupa menutup pintu rumah, yang kemudian memicu amarah korban saat bangun tidur dan melihat pintu rumah terbuka.

Setelah pulang, terduga pelaku Tarmizi sempat beristirahat, memasak nasi goreng, dan membuat kopi. Saat berjumpa dengan adiknya, terjadilah adu mulut. Korban atau sang adik sempat mengingatkan dengan mengatakan 'Kalau pergi, pintu ditutup' yang dijawab pelaku dengan alasan lupa.

BACA JUGA:Wajah Ingin Terlihat Awet Muda? Rutin Konsumsi 6 Makanan Ini

Namun, pertengkaran antara kakak dan adik tersebut tidak terhindarkan hingga semakin memanas. Ketika terduga pelaku atau sang kakak membalas dengan ucapan bernada tinggi yang membuat korban tersulut emosi. Korban kemudian mengambil alat pemetik sawit dan memukul kepala terduga pelaku, Tarmizi.

Selanjutnya, terduga pelaku Tarmizi yang marah, langsung masuk ke kamar dan mengambil parang. Lalu, tanpa basa-asi langsung menebas kedua lengan korban hingga nyaris putus. Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Lago yang mendapat laporan segera menuju lokasi, mengamankan pelaku tanpa perlawanan, serta menyita barang bukti berupa parang. Akibatnya, terduga pelaku berhasil diamankan dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan akibat emosi setelah dipukul," singkat Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan