BKD Benteng Pastikan Galian C Tidak Bisa Perpanjang Izin, Jika...

BAYAR : Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah memastikan setiap galian C di daerah ini membayar pajak. --Candra/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah memastikan semua perusahaan galian C di daerah ini sudah membayar pajak mineral bukan logam serta batuan lainnya. Kepastian ini diungkapkan Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Dessy Aprianti, SH.

Dia menyampaikan, pada tahun 2024 lalu semua perusahaan galian C di Kabupaten Bengkulu Tengah telah membayarkan pajak mineral bukan logam dan bantuan lainnya. Jika ada perusahaan yang tidak membayar pajak, maka perusahaan bersangkutan tidak dapat melakukan perpanjangan izin. 

"Untuk memperpanjang izin, perusahaan galian C harus mendapatkan rekomendasi dari BKD. Untuk mengurus izin, perusahaan harus memperpanjangnya setiap tahun. Jadi kalau ada galian C yang tidak membayar pajak, maka perusahaan bersangkutan tidak bisa perpanjang izin," tegas Dessy Aprianti.  

Lebih lanjut Dessy Aprianti menerangkan, target PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya di Bengkulu Tengah pada tahun 2024 Rp 595 juta. Dari target yang sudah ditetapkan, realisasi PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya mencapai Rp 390 juta.

Tak tercapainya target ini dikarenakan sedikitnya proyek pada tahun lalu. Karena PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya ini juga bersumber dari setiap pasir serta batu yang digunakan untuk pekerjaan fisik. 

BACA JUGA:Tunggu Survei Kemensos, Sekolah Rakyat Dibangun di Pondok Kubang

"Iya, khusus pada tahun lalu memang tidak tercapai (Target PAD, red). Tetapi tahun-tahun sebelumnya selalu tercapai. Tidak tercapainya PAD ini karena sedikitnya pekerjaan fisik pada tahun 2024 lalu," terangnya. 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Amdal, Deki Afriadi, ST memaparkan, terkait perizinan aktivitas galian C saat ini bukan wewenang DLH kabupaten. Karena yang mengeluarkan izin aktivitas galian C langsung dari  Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

"Jadi kita tidak mengetahui perusahaan mana saja yang izinnya masih aktif atau tidak, sebab tidak ada wewenang lagi. Perizinan galian C dikembalikan ke pemerintah provinsi. Jadi pemerintah kabupaten/kota tidak bisa apa-apa lagi, rekomendasi saja kita tidak menerbitkan lagi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan