Trobosan Baru Polsek Bermani Ilir, Toke Kopi di 2 Kecamatan Kabupaten Kepahiang Tolak Penjualan Kopi Basah, In

LARANGAN: Polsek Bermani Ilir dan masyarakat menandatangani surat kesepakatan--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Polsek Bermani Ilir, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu yang mewadahi Wilayah Hukum (Wilkum) Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu, membuat sebuah trobosan yang bisa dianggap sangat cemerlang. Menjelang musim panen kopi, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu. H. Risda Pratama, SH, MH mengumpulkan seluruh pedagang atau penampung atau toke kopi di Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu.n Bukan tanpa dasar, Kapolsek melakukan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, penampung atau toke kopi untuk tidak lagi menerima kopi ceri alias kopi basah. Hal ini sebagai upaya preventif Kapolsek dalam mengantisipasi adanya Tindak Pidana Pencurian Buah Kopi di Wilkum Bermani Ilir dan Muara Kemumu.
Kepada Radarkoran.com, Kapolsek menyebutkan bahwa, pihaknya bersama dengan para toke di Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu, telah sepakat untuk menyetujui hal tersebut. Bahkan seluruh toke, bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima penjualan kopi basah dengan alasan apapun.
"Seperti yang kita ketahui, selama ini pada masa panen, para petani kopi kerap merasa was-was dan juga khawatir terhadap aksi pencurian kopi di kebun mereka. Kami melakukan kegiatan ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para petani dan pengusaha kopi di Wilkum Bermani Ilir dan Muara Kemumu. Alhamdulillah tadi kegiatannya berjalan lancar, seluruh toke kopi hadir dan menytujui untuk tidak lagi menerima penjualan kopi basah dengan alasan apapun, kesepakatan ini juga diperkuat dengan membuat surat pernyataan," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena OTT, Begini Kepahiang Kata Bupati Zurdi Nata
Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 Bab IV Pasal 37, tentang larangan membeli kopi basah di Kabupaten Kepahiang. Seluruh toke yang hadir, diberi pemahaman tentang Perda tersebut dan apabila nantinya lanjut Kapolsek, ditemukan ada toke yang membeli dan menampung kopi ceri ( Biji Basah), maka sebagai konsekuensinya, mereka akan ditindak sesuai Hukum yang berlaku dan barang bukti akan disita sesuai Peraturan yang berlaku.
"Kesepakatan ini dibuat berdasarkan hasil persetujuan bersama, dengan pertimbangan untuk meminimalisir adanya aksi kejahatan pencurian kopi di Wilkum Bermani Ilir dan Muara Kemumu," sambungnya.
Kendati demikian, Kapolsek juga tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada. Sebab aksi kejahatan khususnya pencurian kopi ini, bukan tidak mungkin terjadi meskipun sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan penampungan kopi basah.
"Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam meminimalisir adanya tindak pidana pencurian kopi saja, disamping itu masyarakat juga tetap harus waspada," demikian Kapolsek.