Selamatkan Aset Daerah, Pedagang di Terminal Kepahiang Bakal Dipindahkan

RESMI: Bupati bakal sediakan tmpat resmi untuk pedagang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Dalam melakukan upaya revitalisasi Terminal Kepahiang, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu berencana untuk mengosongkan terlebih dahulu seluruh kios/los dan auning di Terminal Kepahiang. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin legalitas seluruh pedagang dan menghindari adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah terlanjur terjadi, selama 9 tahun terakhir. Terkhusus bagi pedagang yang nantinya akan dipindahkan, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengimbau agar tidak perlu khawatir. Sebab saat ini, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi strategis untuk para pedagang yang akan dipindahkan.

"Untuk saat ini, semuanya memang kita minta pindah. Aset Terminal Kepahiang ini, kita selamatkan dulu. Pedagang tidak usah khawatir, kita akan sediakan tempat resmi untuk para pedagang berjualan," ujar bupati Kepahiang.

Dijelaskan bupati, upaya dalam menyelamatkan aset daerah ini, memang sudah menjadi tugasnya sebagai seorang pemimpin. Meskipun untuk menegakkan aturan tersebut, dirinya harus dihujani oleh berbagai hinaan dan cemoohan di tengah masyarakat.

"Jangan salah-salah, terminal ini harta kita, aset daerah kita yang sudah tergadai selama 9 tahun lamanya. Sebagai bupati, saya wajib menyelamatkannya," sambungnya.

BACA JUGA:Viral Sayuran Dibuang Dipinggir Jalan, Akan Dibahas Disperkop UKM Kepahiang

Sebagai informasi, saat ini Pemkab Kepahiang masih terus melakukan penataan terhadap kota Kepahiang. Terhadap terminal Kepahiang, selama ini diduga terjadinya aksi Pungutan Liar (Pungli) yang sekarang ini sudah ditangani pihak Polres Kepahiang. Terhadap aksi Pungli yang terjadi, informasi dihimpun Radarkoran.com, Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap kios dan los di Terminal Kepahiang tersebut, sejatinya sudah habis dan tidak diperpanjang sampai dengan saat ini. Sedangkan penarikan biaya sewa masih aktif dilakukan terhadap para pedagang. Namun tidak sepeserpun ada yang masuk ke Kas daerah, sehingga menyebabkan terjadinya kebocoran terhadap PAD.

Dipaparkan bupati sebelumnya, HGU los/kios auning di Terminal Kepahiang itu sejatinya berlaku hanya sampai tahun 2016 saja. Artinya sampai dengan detik ini, seluruh aktivitas pelungutan yang terjadi di dalamnya, merupakan tindakan ilegal yang merugikan pedagang dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

"Murni ilegal itu, karena HGU nya hanya berlaku 5 tahun dan dipastikan berakhir pada 2016. Artinya jika dihitung sejak HGU itu habis sampai dengan saat ini, sudah 9 tahun lamanya, kita ini mengalami kebocoran PAD. Oknum-oknum yang melakukan pungutan, saya pastikan itu ilegal," ujar Zurdi Nata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan