Ini Jadwal Bawaslu Kepahiang Lantik Pengawas TPS Pemilu 2024

SAMPAIKAN : Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S. Kom menyampaikan terkait pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Setelah menjalani serangkaian pendaftaran hingga tes wawancara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan mengumumkan hasilnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Kamis 18 Januari 2024 hasil tes ratusan pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS akan diumumkan. Selanjutnya bagi yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang. 

Dikonfirmasi, Rabu 17 januari 2024 Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S. Kom mengatakan, serangkaian seleksi terhadap Pengawas TPS sudah dilakukan di maisng-masing Panwascam. Bagi peserta yang dinyatakan lulus menjadi Pengawas TPS, siap-siap akan dilantik pada 22 Januari atau 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

"Jadwalnya besok (Kamis, red), hasil seleksi Pengawas TPS kita umumkan. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, akan segera dilantik yang jadwalnya pada tanggal 22 Januari nanti," kata Erwin. 

Lanjut dipaparkan Erwin, kuota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang dibutuhkan di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang dipastikan telah terpenuhi, sehingga tidak ada perpanjangan waktu seleksi. Kembali dia mengingatkan kepada masyarakat, pengumuman hasil seleksi Pengawas TSP dapat ditanggapi, yang tanggapannya disampaikan ke Bawaslu.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024

"Masyarakat bisa mengamati pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS yang kita umumkan. Apabila memang ada kejanggalan terkait rekam jejak, silakan masyarakat menyampaikan tanggapannya. Karena kuota seluruh Pengawas TPS sudah terpenuhi, maka segera dilantik. Setelah itu, silakan mereka untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada," demikian Erwin. 

Sekadar mengulas, total seluruh pendaftar Pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang 688 orang. Sementara yang akan ditetapkan hanya 526 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang. Jadi, masing-masing TPS bertugas 1 orang pengawas.

Masa kerja Pengawas TPS dimulai 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan. Untuk tugas pengawas TPS, melakukan pengawasan sebelum proses pencoblosan, pelaksanaan pencoblosan, dan pascapencoblosan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan