Gubernur Helmi Hasan Beri Sinyal Bakal Ganti Sekwan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE memberikan sinyal akan mengganti Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Hal demikian disampaikan Gubernur saat diwawancarai awak media pada Selasa, 15 April 2025.
Pergantian Sekwan DPRD ini merupakan salah satu kewenangan dari gubernur dalam tatakelola kepegawaian di lingkungan Pemprov Bengkulu. Selain itu, beberapa pergantian Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu juga sebagai langkah optimalisasi pelayanan dan program kerja gubernur dan wakil gubernur.
"Sekwan pun akan berganti kok, Sekwan perlu diganti," ujar Helmi Hasan.
Disisi lain, kinerja Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu dalam beberapa waktu terakahir mencuri perhatian publik. Pasalnya, ada kebijakan dari Sekwan yang dinilai tidak menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Di mana, DPRD Provinsi Bengkulu telah merekrut sebanyak 7 orang tenaga ahli (tenli) untuk membantu 45 anggota dewan.
Rekrutmen tenaga ahli ini resmi tertuang dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 21 Februari 2025 tentang Kelompok Pakar atau Tenaga Ahli Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2025.
BACA JUGA:Tips Memandikan Kucing Nyaman dan Aman
Adapun alasan rekrutmen tenaga ahli tersebut lantaran diajukan oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Tenaga ahli ini bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas legislatif, khususnya dalam hal legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.
Atas persoalan rekrutmen tersebut, Gubernur Helmi Hasan menyebut jika dirinya belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan adanya pengangkatan para tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
"Belum, nanti kita lihat dan tanya dulu," ujar Helmi Hasan.
Lebih lanjut, Helmi Hasan menekankan akan pentingnya menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
"Efisiensi tetap dilakukan, dan media juga harus memantau efisiensinya dimana," ujar Helmi.
Untuk diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Provinsi tentunya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Gubernur memilih 1 dari 3 nama calon yang diajukan untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama. Namun, sebelum ditetapkan oleh Gubernur, calon Sekwan dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.