Laporan SPT Tahunan Ditenggat 30 April 2025: Ini Kata KP2KP Kabupaten Kepahiang

SPT : Pelaporan SPT tahu 2024 akan segera ditutup --YUS/RK
Radarkoran.com- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan tahun pajak 2024 supaya segera melaporkan. Karena, pelaporan SPT Tahunan akan ditutup 30 April 2025. Jika dihitang sejak saat ini, artinya waktu yang tersisa untuk proses pelaporan SPT Tahunan hanya menyisakan 15 hari saja atau dua minggu ke depan.
"Kami ingatkan kembali, kepada Wajib Pajak Badan, untuk segera lapor SPT Tahunan, karena batas akhirnya 30 April 2025," sampai Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, Syafril Arifin.
Dirinya mengungkapkan, apabila wajib pajak Badan tidak melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak Badan akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi administrasi tersebut adalah denda sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Dengan itupula, ia berharap, agar para Wajib Pajak Badan di Kabupaten Kepahiang untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan juga untuk memahami dan menaati aturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menghindari antrian.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Badan, bisa dilakukan secara online dengan lewat e-filling melalui aplikasi DJP Online dan juga bisa datang langsung ke KP2KP Kepahiang.
"Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Kepahiang, KP2KP akan terus memberikan asistensi teknis terkait perpajakan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, tanpa terkendala oleh kesulitan teknis dalam pelaporan," tutup Syafril.