Target Pajak Daerah 2025 Naik Signifikan Gegara Ini

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si. --EKO/RK
Radarkoran.com - Pemkab Lebong memasang target tinggi dalam penerimaan pajak daerah tahun 2025. Dari tahun 2024 hanya sebesar Rp 7,8 Miliar, naik menjadi Rp 15,3 miliar pada tahun 2025. Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si.
"Tahun 2025 pajak daerah ditarget Rp 15,3 Miliar. Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2024 yang estimasi targetnya hanya Rp 7,8 Miliar, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Bukan tanpa alasan, naiknya target salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, lanjutnya turut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini diterima melalui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), mulai tahun 2025 ini akan langsung di transfer ke kas daerah sebagai salah satu penerimaan pajak daerah.
"Jadi ada perubahan nomenklatur sesuai undang-undang 2022. Mulai tahun 2025 ini, PKB dan BBNKB yang biasanya diterima melalui DBH
provinsi, akan langsung ditransfer sebagai penerimaan pajak daerah, " tambah Mongin.
BACA JUGA:Pelaksanaan DAK Sanitasi dan Air Bersih 2025 Masih Tunggu Petunjuk
Diketahui secara keseluruhan target PAD yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yaitu sebesar Rp 79 miliar. Target PAD
tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD
lain-lain yang sah.
"Kami optimis bisa direalisasikan karena target ini sudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada, " singkat Mongin.