Pembukaan Kawasan Tambang Emas di Seluma Terus Berprogres

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pembukaan kawasan pertambangan emas di wilayah Kabupaten Seluma hingga saat ini terus berprogres. Terbaru, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas rencana pemberian Rekomendasi Gubernur terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Energi Swa Dinamika Muda. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 9 April 2025 lalu.
PT Energi Swa Dinamika Muda yang berencana melakukan eksplorasi pertambangan emas di wilayah Kabupaten Seluma sendiri telah mendapatkan izin dari kementerian. Untuk itu, diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Bengkulu.
"Kami sudah melakukan FGD bersama para NGO dan NGO bidang lingkungan, kemudian para pemerhati hukum membahas soal kelanjutan dari izin operasi produksi yang sudah terbit oleh Kementerian ESDM," ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, Rabu 16 April 2025.
Ia menambahkan, sebelum rekomendasi tersebut dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Jadi saat ini masih berproses. Karena ini ranahnya DLH karena pihak investor itu mengajukan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan. Hal ini perlu dikaji kembali dan leading sektornya adalah pihak DLH," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemprov Optimalkan Audit Uang Komite Sekolah
Saat ini pemerintah provinsi Bengkulu sedang menerima masukan dari semua stakeholder terkait sebagai pertimbangan apakah Pemprov Bengkulu akan memberikan rekomendasi atau tidak untuk penggunaan kawasan hutan.
Lebih jauh dikatakan Donni, sejauh ini dari segi perizinan pertambangan seperti ijin operasi dan produksi sudah ada dari kementerian ESDM. Namun masih ada tahapan lainnya yang perlu dilakukan dalam mendukung pelaksanaan teknis penambangan.
"Pada prinsipnya pertambangan itu bisa berjalan jika urusan lingkungannya selesai. kalau masalah lingkugannya belum clear, ya belum boleh nambang," ujarnya.
Untuk potensi dari tambang emas yang ada, Donni menyebut jika pihaknya belum mengetahui secara pasti karena perlu kajian ulang. Namun untuk mekanisme penambangan yang akan dilakukan menggunakan sitem pertambangan bawah tanah (undeground).
"Untuk potensi kita belum tahu, karena mereka biasanya melakukan eksplorasi ulang. Berdasarkan yang diajukan ke Kementerian ESDM itu penambangannya menggunakan sistem Underground atau tambang bawah tanah. Metode ini disetujui dan dikeluarkan Amdalnya," tutupnya.