Keterangan Pedagang Dikantongi dan Kerugian Negara di Usut: Soal Dugaan Pungli di Terminal Kepahian

PUNGLI: Ipda. Manda Gundala Putra, sampaikan soal pengusutan dugaan Pungli di terminal Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu saat ini masih tengah menyelidiki perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu 16 April 2025. Dalam pelaksanaannya, Unit Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap puluhan pedagang dan berencana, juga akan memanggil sejumlah pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkewenangan. Pemanggilan ini bukan tanpa dasar, hal ini agar Unit Tipikor dapat mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik dugaan aksi Pungli tersebut. Bukan cuma itu saja, Unit Tipikor juga saat ini tengah mengusut apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh terduga pelaku.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr,k didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH menuturkan bahwa, saat ini proses penyelidikan masih tengah berjalan dan sejumlah fakta-fakta masih tengah dihimpun oleh pihaknya.
"Kita belum tahu apakah ada kerugian negara di dalamnya apa tidak, tapi yang jelas saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Pedagang dan Kepala OPD terkait, akan kita panggil untuk klarifikasi dan hak jawab mereka," ujar Kanit Tipikor.
Menurut Kanit Tipikor, untuk saat ini pedagang Terminal Kepahiang sudah menyampaikan beberapa poin-poin penting untuk mengungkap kasus tersebut. Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan Pungli tersebut.
BACA JUGA:Pedagang Seret Keterlibatan Oknum LLAJ: Soal HGB Terminal Kepahiang, Siapa?
Untuk sementara waktu lanjut Kanit, pihaknya telah memegang bukti Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah pedagang. Berdasarkan HGB tersebut, memang betul tidak ada satupun pedagang yang memiliki HGB yang masih aktif.
"Paling jauh itu HGB tahun 2016, kebanyakan ada yang HGB nya sudah habis pada 2010 lalu. Namun secara keseluruhan, tidak ada HGB nya yang diperpanjang," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Pengungkapan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang masih terus berproses di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Terbaru, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, pada Senin 14 April 2025 melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di sekitaran terminal Kepahiang.
Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 20 pedagang yang terdiri dari, pedagang buah, pemilik rumah makan dan lain-lain ymemasuki ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang. Tujuan puluhan pedagang ini mendatangi ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang adalah, untuk kepentingan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan Pungli di Terminal Kepahiang.