Rupiah jadi Mata Uang ke-2 Dunia Paling Sulit Dipalsukan

Uang Palsu--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun, berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI). Termasuk hingga awal tahun ini, meskipun maraknya kabar tindak pidana peredaran uang palsu akhir-akhir ini.

Sebagaimana diketahui, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) pada bulan ini telah menemukan dua kasus besar sindikat produsen maupun pengedar uang palsu.

Untuk kasus produksi upal ditemukan oleh Kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor dengan barang bukti senilai Rp 2,3 miliar. Lalu, aksi Sekar Arum Widara, mantan aktris yang diduga kedapatan terlibat mengedarkan uang palsu dengan barang bukti senilai Rp 235 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia M. Anwar Bashori mengatakan, sebetulnya temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun.

Ia mengatakan, sepanjang tahun lalu, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar atau piece per million (ppm). Turun dari catatan 2023 sebesar 5 ppm. Pada kuartal I-2025 bahkan tersisa 1 ppm.

"Ini seiring dengan meningkatnya kualitas uang, mulai dari bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, dan terkini," kata Anwar 

BACA JUGA:Bobol Kas untuk Judi Online: Eks Kepala Unit Bank Bengkulu Ditahan Jaksa

Selain berkat makin tingginya kualitas uang rupiah, Anwar mengatakan upaya seluruh unsur Botasupal, yakni BIN, Polri, Kejagung, Kemenkeu, dan BI yang terus menggalakkan edukasi cara mengenal ciri keaslian uang rupiah secara masif kepada masyarakat juga turut membuat rasio upal merosot di Indonesia.

Ia pun memastikan, secara rutin, seluruh unsur Botasupal berkoordinasi untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan uang palsu sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur, serta rangkaian koordinasi untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan uang yang terjadi.

BI, kata Anwar, juga akan terus memastikan upaya pre-emtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan uang palsu melalui sinergi dengan seluruh unsur Botasupal.

Untuk bentuk implementasi tugas dan kewenangan BI sebagai unsur Botasupal diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), serta kewenangan Bank Indonesia dalam menentukan keaslian uang Rupiah sebagaimana UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Upaya BI dalam memberantas uang palsu berdasarkan tugas dan kewenangannya dari sisi preemptive dilaksanakan sejalan dengan best practice internasional. Misalnya terus berupaya memastikan uang Rupiah yang diedarkan berkualitas, aman dan handal melalui standarisasi uang Rupiah, meningkatkan kualitas unsur pengaman, dan menindaklanjuti hasil analisis Laboratorium Uang Palsu (Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center atau BI-CAC).

Dari sisi preventif, BI melakukan edukasi dan sosialisasi pemahaman ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan melalui program edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, sehingga masyarakat dapat mengenali dan merawat uang Rupiah baik secara fisik maupun fungsinya sebagai alat transaksi dalam perekonomian nasional.

Sedangkan represif dilakukan dengan mendukung upaya pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan lingkup kegiatan penyediaan tenaga ahli Bank Indonesia pada proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan