Seluruh PNS dan PPPK Wajib Mengetahui: Ini Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU AS

ASN : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sampaikan soal revisi UU ASN.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Pemerintah bakal melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan itupula artinya, dengan dilakukan revisi akan ada beberapa poin yang berubah. Perubahan tersebut tentunya harus diketahui dan dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, poin perubahan yang diwacanakan dalam revisi UU ASN adalah terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.
"Perubahan tersebut menyangkut dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN. Terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar belum lama ini dikutip dari JPNN.com, pada Rabu 23 April 2025.
Jika revisi UU ASN disahkan, presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:
2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
3. Inspektur Jenderal (Irjen)
4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
5. Staf ahli menteri
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
BACA JUGA:Menuju Digitalisasi Ijazah: Kemdiktisaintek Gandeng Peruri
7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)