Pedagang di Terminal Kepahiang Masih Bandel? Siap-siap 30 April 2025 Bakal Dibongkar Paksa

PEDAGANG: Pemkab Kepahiang Ultimatum pedagang di terminal Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Penertiban pedagang terminal Kepahiang nampaknya bukan cuma sekedar isapan jempol, pasalnya Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menyatakan bahwa, Pemkab Kepahiang bersama dengan tim gabungan akan turun kembali ke terminal sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni 30 April 2025. Namun sebagai bentuk tindakan persuasif, Pemkab Kepahiang kembali mengingatkan agar seluruh pedagang yang sampai dengan detik ini terpantau masih menghuni kios terminal Kepahinag untuk segera mengosongkannya.
Menurut Wabup, Pemkab Kepahiang sendiri tidak akan pandang bulu saat melakukan penertiban. Sehingga sebelum 30 April ini tiba, Pemkab Kepahang akan meminta secara halus agar pedagang mengosongkan sendiri kios-kios tersebut. Pasalnya jika tidak, Pemkab Kepahiang akan melakukan pembongkaran kios pedagang yang ada di kawasan terminal Pasar secara paksa, guna menegakkan aturan yang berlaku.
Sebelum upaya pembongkaran ini dilakukan, Wabup juga mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang akan melaksanakan rapat bersama dengan sejumlah stakeholder dan OPD terkait.
"Salah satu yang akan kita bahas di dalam rapat ini adalah terkait upaya pendekatan kepada masyarakat, khususnya pedagang di terminal agar mengosongkan kios-kios tersebut sebelum 30 April 2025," ujar Wabup.
Sementara itu, Wabup juga mengatakan bahwa, peringatan ini bukanlah yang pertamakali disampaikan oleh Pemkab Kepahiang kepada seluruh pedagang di Terminal. Sehingga menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan bagi seluruh pedagang untuk tidak pindah dan mencari lokasi yang baru.
BACA JUGA:Kepahiang Bakal Bangun Wisata Religi di Masjid Agung Baitul Hikmah
"Peringatan pertama sudah kita sampaikan pada saat sosialisasi di Terminal beberapa waktu lalu. Sejak saat itu sudah kita beri waktu selama 30 hari untuk membereskan sendiri dan mencari lapak yang baru, supaya tidak digusur. Namun jika peringatan kita tidak juga diindahkan, apa boleh buat," sambungnya.
Namun disisi lain, meskipun sudah diingatkan oleh Pemkab Kepahiang untuk menyusun dan memindahkan sendiri dagangannya dari kios, los atau auning Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, namun hal itu nampaknya tidak diindahkan oleh sejumlah pedagang. Buktinya, berdasarkan pantauan Radarkoran.com di Terminal Kepahiang, sejumlah pedagang terlihat masih tetap membuka lapaknya masing-masing.
Memang pada saat melakukan RDP di DPRD Kabupaten Kepahiang, beberapa pedagang menyatakan sikap ngotot dan tidak akan pindah dari Terminal Kepahiang, sampai nanti Pemkab Kepahiang memberikan solusi buat mereka.
"Belum ada solusi, jadi sepanjang belum ada solusi buat kami, kami akan tetap berjualan di tempat yang biasanya (Terminal Kepahiang)," sampai Batara Hutajulu yang saat itu bertindak sebagai Koordinator Pedagang.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Belakangan ini, terdengar kabar bahwa ada pedagang yang memiliki/menyewa kios di Terminal Kepahiang lebih dari satu. Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut hingga tuntas.
Disebutkan Bupati, dirinya juga sudah menerima adanya laporan bahwa ada pedagang di Terminal Kepahiang yang memiliki atau menyewa kios lebih dari satu. Hal ini tentu sangat merugikan, sebab selama ini pedagang yang menyewa kios/los di Terminal Kepahiang tidak penah sama sekali berkontribusi terhadap menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Iya saya juga sudah dengar ada informasinya seperti itu, mudah-mudahan ini dapat segera terang benderang. Kita sudah minta APH usut itu," jelas bupati Kepahiang.
Disebutkan bupati, hal ini memang sudah seharusnya dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini, telah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi Terminal Kepahiang ini merupakan sebuah harta milik pemerintah, yang selama ini telah direnggut oleh oknum.