Beli Narkoboi di 4 Lawang: Warga Bengkulu Utara Ditangkap di Kepahiang, Ini Identitasnya!

GANJA: Polres Kepahiang ungkap penyalahgunaan Ganja di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Satres Narkoba, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu melaksanakan press release ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoboi jenis ganja di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kepahiang, pada Jumat 2 Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, Satres Narkoba menghadirkan empat orang tersangka yang berhasil diamankan. Keempat tersangka ini, masing-masing terdiri dari dua LP yang berbeda-beda. Berdasarkan LP yang pertama, Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiganya ialah DP (36) warga Desa Pasar Kerkab, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, SR (44) warga Desa Tanjung Kering dan JL (45) warga Kota Agung.

Dijelaskan kronologi penangkapannya, berawal saat Satres Narkoba mendapatkan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoboi jenis ganja di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Selasa 15 April 2025. Berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ilir, Satres Narkoba akhirnya berhasil mengamankan DP dan SR yang saat itu tengah berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sejumlah masyarakat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah paket besar narkotika jenis Ganja yang dibungkus di dalam kertas kalender dan dilapisi dengan plastik hitam.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di sebuah rumah bedengan pembuatan Batu Bata di Desa Air Besi. Diketahui Ketiga tersangka ini memang sudah kongkalikong untuk menikmati barang haram tersebut.

BACA JUGA: Stok Vaksin HPR di Kepahiang Kosong: Jangan Sampai Digit HPR Ya!

"Awalnya kita mengamankan dua orang tersangka, kemudian disusul dengan satu tersangka lainnya di lokasi terpisah. Ketiganya mengaku patungan untuk membeli barang haram tersebut," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH.

Dari tangan ketiga tersangka, Satres Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja seberat 328,18 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui narkoboi jenis ganja ini akan distok untuk kepentingan pemakaian pribadi mereka.

"Ganja ini dibeli mereka dari Empat Lawang, memang rencananya akan dipakai secara pribadi. Sisanya akan mereka jadikan stok untuk kebutuhan dikemudian hari," sambungnya.

Terpisah, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan DT (25) warga Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, pada 25 April 2025. DT sendiri diamankan polisi di sebuah pondok kebun yang tak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan BB seberat 68,75 gram ganja dan saat ini juga sudah diamankan polisi.

"Satu orang lagi kita amankan di sebuah pondok kebun di Desa Permu, dari tangan tersangka kita amankan BB seberat 68,75 gram ganja," demikian Kasat Narkoba. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan