Disdukcapil Benteng Akan Lapor Pejabat yang Belum Pindah Domisili ke Bupati

LAPORKAN l Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH mengatakan, pejabat eselon II yang belum memiliki KTP Bengkulu Tengah dan belum berdomisili di Bengkulu Tengah akan dilaporkan kepada bupati. --Candra/RK
Radarkoran.com - Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, sejauh ini masih ada 4 pejabat eselon II di daerah ini yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah. Dengan kata lain para pejabat ini belum menunjukkan dukungannya terhadap program
ASN Berdikari, yang masuk dalam salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Dalam program ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, baik itu PNS maupun PPPK wajib berdomisili serta memiliki KTP Bengkulu Tengah. Bahkan sebelumnya Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap sudah menegaskan, setiap ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Benteng harus ber-KTP Bengkulu Tengah dan berdomisi di Bengkulu. Bagi yang tidak mau, dipersilakan untuk pindah.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH mengatakan, pejabat eselon II yang hingga saat ini belum memiliki KTP Bengkulu Tengah dan belum berdomisili di Bengkulu Tengah akan dilaporkan kepada bupati.
"Dari 35 pejabat eselon II, sebagian besarnya memang sudah berdomisili di Bengkulu Tengah. Dari 35 orang tersebut, 31 pejabat diantaranya telah ber-KTP dan berdomisili di Bengkulu Tengah. Jadi ada 4 pejabat eselon II yang belum," paparnya.
BACA JUGA:Tegas! Bupati Bengkulu Tengah Bentuk Timsus Usut Tunggakan Pajak Randis
Lebih lanjut dia mengutarakan, 98 persen pejabat eselon II sudah berdomisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah, hanya sedikit saja pejabat eselon II yang belum berdomisili di daerah ini. "Kami belum bisa mengungkapkan siapa saja pejabat eselon II tersebut, karena sekarang masih berproses," katanya.
Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan, pada saat program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati selesai, seluruh pejabat eselon II sudah ber-KTP dan berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah, sesuai instruksi langsung dari bupati.
"Seperti yang saya katakan tadi. Kalau nanti ternyata pejabat eselon II yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah, tetap tidak berdomisili di Benteng, tentu akan dilaporkan kepada pak bupati. Nah kalau soal sanksi, sejauh ini belum ada instruksi. Tapi apabila ada pejabat yang tidak mengikuti program tersebut, tentunya menjadi bahan dievaluasi pak Bupati dan pak Wakil Bupati," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Rachmat Riyanto menegaskan, semua ASN di daerah ini harus berdomisili di Bengkulu Bengkulu Tengah serta memiliki KTP Bengkulu Tengah. Jika ada ASN yang keberatan dengan kebijakan ini, dia mempersilakan pindah ke pemerintah daerah yang tidak mewajibkan hal itu. Ia meminta ASN harus berkorban dan memilih apabila memang ingin bertugas di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Tentu saya tidak dapat mentolerir jika masih ada pejabat atau ASN yang masih tidak mau pindah KTP dan KK ke Bengkulu Tengah. Ya saya ingin ASN berkorban, sebab dari sini kita akan mengukur kepedulian pejabat atau ASN terhadap program Bupati dan Wakil Bupati," tegasnya.